BUSERSIAGA, COM Tanggamus — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tanggamus secara resmi telah menindak lanjuti temuan Timnya di beberapa Pekon (Desa), yang di duga terdapat indikasi Mark Up dan Fiktif serta Penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Senin, (22/7/2024).
Indikasi penggelapan yang menjadi temuan dari LIN Kabupaten Tanggamus diantaranya : Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung Pusat.
Dalam keterangan Pers, Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Tanggamus, Yusri Talib memaparkan, Jika Tim nya telah resmi melaporkan beberapa Pekon tersebut pada Juni 2024 lalu. “Pada bulan Juni kemarin kami telah resmi melaporkan beberapa Pekon kepada penegak hukum Kabupaten Tanggamus, karena di duga telah melakukan indikasi penggelapan anggaran,” terangnya.
Yusri Talib juga berharap agar Aparatur terkait/Institusi hukum di Kabupaten Tanggamus, segara mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait tindak pelanggaran hukum dalam hal korupsi sebagaimana yang telah di tentukan.
Demi tegaknya supremasi hukum, ketua Lin juga mendesak aparatur terkait, agar dapat segera menyelesaikan prihal yang di maksud. “Terkait temuan kami di lapangan serta laporan yang sudah kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tanggamus, agar bisa segera di menindak lanjuti,” tegasnya.
( Tim )