Aceh Tamiang / Buser Siaga – Gerak cepat dan kinerja profesional kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang. Melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang. Luar biasanya, seluruh proses penindakan tuntas dilakukan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan resmi masyarakat yang masuk ke Polres Aceh Tamiang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 26 Mei 2026, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian yang merugikan secara materiil.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal URC Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, penggalian informasi, hingga pelacakan jejak. Berkat ketelitian dan kecepatan tim, identitas pelaku utama berhasil terungkap. Ia adalah M.I. (26), warga setempat Kecamatan Kota Kualasimpang.
Berdasarkan data yang diperoleh, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian. Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas berhasil meringkus M.I. di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang di Toko Yurin Baja pada Minggu, 24 Mei 2026 silam. Tidak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan kasus hingga menemukan fakta penting lainnya. Petugas berhasil mengungkap peran seorang pria berinisial A.W. (40), pemilik salah satu toko di wilayah Kota Kualasimpang, yang terbukti berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku utama pencurian sekaligus terduga penadah. Langkah ini kami lakukan untuk memutus mata rantai kejahatan, karena tanpa penadah, barang curian tidak akan memiliki tempat untuk diperjualbelikan kembali,” tegas AKP Rahmat.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita seluruh barang bukti yang disimpan, berupa 72 batang besi holo, 56 batang besi rak, 8 batang besi siku, serta 279 kaleng cat ukuran 0,9 liter yang merupakan barang milik korban.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Aceh Tamiang untuk menjalani serangkaian proses hukum. Penyidik Satreskrim sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
AKP Rahmat menegaskan, Polres Aceh Tamiang berkomitmen penuh menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga. Penindakan terhadap penadah menjadi perhatian khusus agar masyarakat paham bahwa membeli atau menampung barang hasil kejahatan juga merupakan tindak pidana dengan sanksi hukum yang berat.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, dan kami pastikan hukum berjalan tegas dan adil di wilayah hukum Aceh Tamiang,” pungkasnya.( Zulherman )






