ACEH TAMIANG / Buser Siaga. – Tim Reskrim Polsek Kota Kuala Simpang, di bawah koordinasi Polres Aceh Tamiang, langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan mayat di Dusun Mawar, Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang. Insiden yang menimpa seorang lansia ini terungkap pada Rabu, 13 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Mendapat laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas setempat segera berkoordinasi dan mendatangi lokasi bersama tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kota Kuala Simpang, Aipda Suci Amanda. Personel segera melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan tidak ada unsur kriminal.
Bau Menyengat Jadi Petunjuk
Berdasarkan identifikasi awal, korban bernama lengkap Ridwan (67 tahun), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Provinsi Bengkulu yang tinggal sendiri di lokasi.
Kronologi bermula ketika saksi pertama, SW (32), seorang petani, mencium aroma tidak sedap yang menyengat saat melintas di depan rumah korban. Melihat kondisi pintu rumah yang sedikit terbuka, ia kemudian memanggil saksi kedua, A (25), seorang perawat, untuk memastikan kondisi di dalam.
Betapa terkejutnya mereka saat menemukan korban sudah tak bernyawa di dalam rumah. Perangkat desa pun segera dilibatkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Diduga Sakit Menahun, Keluarga Tolak Autopsi
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, penyidik menduga kuat korban meninggal dunia akibat serangan penyakit yang sudah lama dideritanya, yaitu gangguan jantung dan hipertensi. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun unsur pidana dalam kejadian ini.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kita telah evakuasi jenazah korban dan menyerahkannya kepada keluarga untuk dimakamkan. Dugaan sementara, korban meninggal karena penyakit jantung dan hipertensi yang diderita sejak lama,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak keluarga telah menerima kepergian korban dengan ikhlas. Mereka juga menolak dilakukan otopsi atau visum et repertum karena sudah meyakini korban meninggal karena faktor sakit.
Jenazah kemudian direncanakan akan dimakamkan di TPU Kampung Perdamaian, Kecamatan Kuala Simpang. ( Zulherman )






