
BUSERSIAGA, COM TANGGAMUS, LAMPUNG – Polres Tanggamus resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kecamatan Ulu Belu. Keempat tersangka tersebut adalah HS (22), S (21), R (50) warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51) warga Pekon Muara Dua. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial U, T, L, dan R masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026) di Sektor Polsek Pulaupanggung, Ia menjelaskan bahwa modus operandi kelompok ini menyasar rumah kosong hingga mengambil kopi langsung dari kebun warga.
“Iya, siang ini kita sampaikan, penangkapan terhadap para pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu di wilayah kecamatan Ulubelu, dengan modus sasar rumah kosong. Dan dari pendataan, ada kopi yang diambil langsung kekebun,” terang Kapolres.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan mengambil barang dagangan senilai Rp17 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku kerap beraksi berkelompok maupun individu pada rentang dini hari pukul 02.00–04.00 WIB saat kondisi sepi, dengan pembagian peran antara pengawas situasi dan eksekutor.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan puluhan TKP lain yang melibatkan para tersangka sejak Januari hingga Juni 2026, termasuk laporan atas nama Novison, Heri Wibowo, Sas Aifana, Alex Febrianto, Fajar Irawan, Siti Aminah, Dedi Wahyudi, dan Eko Rudi Hartanto. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata sejenis senapan angin berbentuk pistol, korek api, trisula, golok, serta pakaian pelaku.
“Kelompok ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu lingkaran, dengan pembagian peran berbeda di setiap aksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tersangka di lokasi lain sekaligus memburu empat pelaku yang masih buron.( BD)
