Ketua Partai Prima Lampung Tengah Berharap Masalah PKL Tidak Boleh Berjualan di Lingkungan Masjid Istiqlal Bandar Jaya Dicarikan Solusi Terbaik Jangan Digantung

Blog19 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Pemerintah daerah Lampung Tengah harus berikan solusi atas surat yang diedarkan oleh Satpol PP kepada para PKL perihal peringatan1 membuat resah dan gelisah yang dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dilingkungan masjid istiqlal Bandar Jaya. .

Ketika di temui awak media Ketua Partai Prima Lampung Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa masalah PKL adalah urusan hajat hidup dalam mencari nafkah buat keluarganya. Jadi dari pihak Pengurus masjid harus bijaksana dalam menyikapi hal ini. Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa :

Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28E ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

“Kebetulan waktu saudara saudara kita para PKL mendatangi kediaman pengurus masjid istiqlal di Bandar Jaya untuk minta penjelasan tentang nasibnya, kami turut hadir dalam dialog, dan belum ada kesimpulan maka dari itu harus di carikan solusi terbaik karena ini menyangkut hajat hidup PKL mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya,” Kata Slanet Riyadi Ketua Partai PRIMA Lamteng.

“Kami berharap dari Pemerintah daerah dan pengurus masjid bijaksana dalam mengambil sikap dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan memberi solusi yang terbaik. UMKM harus di ddorong pertumbuhanya dan diberdayakan semaksimal mungkin agar ekonomi UMKM dapat berdaya”, tambahnya

Sementara hasil dialog antara ketua pengurus masjid istiqlal Bandar Jaya Bapak Samsul dengan Para PKL yang di jubiri oleh Anis belum ada kesimpulan, dan hingga berita ini diterbitkan masih menunggu dari keterangan satpol PP yang melayangkan surat edaran ke PKL,

“Dan kami akan berusaha menanyakan hal ini kepada institusi Satpol PP agar ada titik terang sesuai harapan para PKL, agar tidak timbul permasalahan yang melebar,” Tutupnya. (Timredmenunggu dari keterangan satpol PP yang melayangkan surat edaran ke PKL,

“Dan kami akan berusaha menanyakan hal ini kepada institusi Satpol PP agar ada titik terang sesuai harapan para PKL, agar tidak timbul permasalahan yang melebar,” Tutupnya. (Timreddan memberi solusi yang terbaik. UMKM harus di ddorong pertumbuhanya dan diberdayakan semaksimal mungkin  agar  ekonomi UMKM dapat berdaya”, tambahnya

 

Sementara hasil dialog antara ketua pengurus masjid istiqlal Bandar Jaya Bapak Samsul dengan Para PKL yang di jubiri oleh Anis belum ada kesimpulan, dan hingga berita ini diterbitkan masih menunggu dari keterangan satpol PP  yang melayangkan surat edaran ke PKL,

 

“Dan kami akan berusaha menanyakan hal ini kepada institusi Satpol PP agar ada titik terang sesuai harapan para PKL, agar tidak timbul permasalahan yang melebar,” Tutupnya. (Timred)

Ketua Partai Prima Lampung Tengah Berharap Masalah PKL Tidak Boleh Berjualan di Lingkungan Masjid Istiqlal Bandar Jaya Dicarikan Solusi Terbaik Jangan Digantung

Lampung Tengah – Pemerintah daerah Lampung Tengah harus berikan solusi atas surat yang diedarkan oleh Satpol PP kepada para PKL perihal peringatan1 membuat resah dan gelisah yang dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dilingkungan masjid istiqlal Bandar Jaya. .

Ketika di temui awak media Ketua Partai Prima Lampung Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa masalah PKL adalah urusan hajat hidup dalam mencari nafkah buat keluarganya. Jadi dari pihak Pengurus masjid harus bijaksana dalam menyikapi hal ini. Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa :

Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28E ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

“Kebetulan waktu saudara saudara kita para PKL mendatangi kediaman pengurus masjid istiqlal di Bandar Jaya untuk minta penjelasan tentang nasibnya, kami turut hadir dalam dialog, dan belum ada kesimpulan maka dari itu harus di carikan solusi terbaik karena ini menyangkut hajat hidup PKL mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya,” Kata Slanet Riyadi Ketua Partai PRIMA Lamteng.

“Kami berharap dari Pemerintah daerah dan pengurus masjid bijaksana dalam mengambil sikap dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan memberi solusi yang terbaik. UMKM harus di ddorong pertumbuhanya dan diberdayakan semaksimal mungkin agar ekonomi UMKM dapat berdaya”, tambahnya

Sementara hasil dialog antara ketua pengurus masjid istiqlal Bandar Jaya Bapak Samsul dengan Para PKL yang di jubiri oleh Anis belum ada kesimpulan, dan hingga berita ini diterbitkan masih menunggu dari keterangan satpol PP yang melayangkan surat edaran ke PKL,

“Dan kami akan berusaha menanyakan hal ini kepada institusi Satpol PP agar ada titik terang sesuai harapan para PKL, agar tidak timbul permasalahan yang melebar,” Tutupnya. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *