KETUA DPD YLPK PERARI DKI JAKARTA: JANGAN SAMPAI KEKUASAAN MELENCENG DARI AMANAT KONSTITUSI DAN PENDERITAAN RAKYAT DIANGGAP HAL BIASA

Blog6 Dilihat

BUSERSIAGA, COM JAKARTA – Kritik tajam terhadap arah penyelenggaraan negara kembali disuarakan Ketua DPD YLPK PERARI DKI Jakarta, Ronald Tanamas, S.Kom., M.M. Ia menilai bahwa praktik penyelenggaraan pemerintahan harus kembali dikoreksi apabila kebijakan negara semakin jauh dari semangat dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Ronald, negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun pola pikir pejabat yang hanya berorientasi pada kekuasaan dan keuntungan. Pemerintahan seharusnya bekerja berdasarkan konstitusi, keadilan sosial, serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Negara ini bukan perusahaan milik pejabat. Kekuasaan bukan warisan keluarga, dan anggaran negara bukan uang pribadi yang bisa diperlakukan sesuka hati. Jangan sampai sistem kerja pemerintahan justru mengikuti pola pikir pejabat yang rakus, tamak, dan maruk terhadap kekuasaan maupun keuntungan,” tegas Ronald.

UUD 1945 BUKAN SEKADAR HIASAN PIDATO

Ronald mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas mengenai tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, menurutnya, apabila kebijakan publik justru memperlebar kesenjangan, membebani masyarakat kecil, mempersempit kesempatan kerja, dan mengabaikan kepentingan rakyat, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi serius.

Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh hanya dibacakan dalam upacara kenegaraan atau dijadikan materi pidato pejabat, sementara pelaksanaannya tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

RAKYAT JANGAN HANYA DIINGAT SAAT PEMILU DAN MEMBAYAR PAJAK

Lebih lanjut, Ronald menyoroti persoalan kesejahteraan masyarakat, kesempatan kerja, beban ekonomi, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kebijakan negara berpihak kepada kepentingan publik.

Menurutnya, rakyat tidak boleh terus-menerus diminta bersabar ketika menghadapi kesulitan ekonomi, sementara penyelenggara negara justru dituntut untuk menunjukkan integritas, transparansi, dan tanggung jawab.

“Jangan rakyat hanya dicari ketika pemilu, ketika membutuhkan suara, dan ketika negara membutuhkan penerimaan pajak. Setelah itu, rakyat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi mahalnya kebutuhan hidup dan sulitnya mencari pekerjaan. Negara harus hadir, bukan sekadar pandai membuat janji,” ujarnya.

PEJABAT HARUS TAKUT PADA KONSTITUSI, BUKAN HANYA TAKUT KEHILANGAN JABATAN

Ronald juga mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan fasilitas untuk memperkaya diri maupun memperkuat kepentingan kelompok tertentu.

Ia mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, pelaksanaan program pemerintah, serta kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, pejabat yang bekerja dengan benar tidak perlu takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kalau pejabat lebih sibuk mempertahankan kekuasaan daripada memperjuangkan kesejahteraan rakyat, maka ada sesuatu yang harus dibenahi. Indonesia membutuhkan pemimpin yang punya hati nurani, bukan pejabat yang hanya pandai menghitung keuntungan untuk dirinya sendiri,” tegasnya.

YLPK PERARI: KEKUASAAN ADALAH AMANAH, RAKYAT ADALAH PEMILIK KEDAULATAN

Sebagai bagian dari perjuangan perlindungan masyarakat, Ronald menegaskan bahwa YLPK PERARI harus terus menyuarakan kepentingan rakyat, mengawal kebijakan publik, dan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan serta bertanggung jawab.

Ia berharap seluruh penyelenggara negara kembali menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

“Jangan sampai Indonesia terlihat maju dalam pidato, tetapi rakyatnya semakin tertinggal dalam kenyataan. Negara ini dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk memanjakan segelintir orang yang sedang duduk di kursi kekuasaan!”

 

Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan dan kritik narasumber terhadap tata kelola pemerintahan. Kritik tersebut merupakan seruan evaluasi terhadap penyelenggaraan negara, bukan penetapan hukum bahwa negara telah melanggar konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *