Kepsek SD N 3 Lebuay Akan dilaporkan Ke APH Yang di Duga Korupsi Dana (BOS)

Blog145 Dilihat

 

 

Tanggamus -BUSERSIAGA, COM/Dugaan praktik korupsi pengelolaan Dana BOS SDN 3 datar lebuay kec air naningan , oknum kepsek setempat diduga melakuakan penyelewengan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS).07-03-24

 

Dari hasil insetivigasi /kompirmasi oleh tim awak media ini,  menanyakan langsung kepada kepala sekolah setempat .terkait  anggaran dana Bos 2000-2021-2022

 

Dalam hal ini ditemukan banyak  kejanggalan namun kepala sekolah berdalih ,dalam keteranganya  beliau mengatakan jika perjalanan realisasi dana BOS dari tahun 2020, sampai tahun 2022,  terserap seluruhnya tidak ada kendala ,mudah mudahan di sekolah kami tidak ada masalah. walau pun pada saat itu masih dalam keadaan Covid19, dimana semua kegiatan baik tenaga pendidik maupun siswa didik, dilakukan secara daring, atau dari rumah.ungkapnya.

 

Dalam hal ini kepala sekolah  inisal A tersebut menyangkal jika sekolahnya kuropsi dana bos tersebut dari keteranganya kepada wak media ini

 

Padahal sudah sangat jelas dari jaman covid tersebut banyak sekali biaya yang sangat Pantastis dan  anggaran ysng tidak sesuai. Sehingga evisiensi penyaluran dana BOS, dinilai tidak terealisasi dengan tepat, seharusnya jika memang dana tersebut tidak banyak digunakan maka langkah yang tepat adalah dengan menyilpakan dana bos yang berlebih.

 

“Dari tahun 2020 hinga 2022 tidak ada kegiatan pak disekolah, mengingat pada tahun tersebut kan masa covid 19.”Ucap salah satu dewan guru.

 

Lanjut dewan guru ” kalau perbaikan atau rehap ringan tidak ada itu pun ngecet Diding 2 tahun yang lalu”ungkapnya

 

Entah apa yang terjadi pada realisasi dana BOS di SDN 3 datar lebuay, Kepala sekolah justru menganggarkan secara pantastis pada kegiatan tertentu, salah satu kegiatan yang diduga pada tahun tersebut tidak dilaksanakan justru teranggar sangat besar jumlahnya.

 

Dana BOS yang di realisasikan di tahun 2020 dan 2022, diduga menjadi lahan terjadinya praktik korupsi seperti yang dimaksud, diantaranya:

 

Di tahun 2020

Pengembangan perpustakaan, Rp 7.218.200

Kegiatan dan iktrakurikurel Rp 26.317.300

Administrasi kegiatan sekolah,Rp 9.525.000

Langganan daya dan jasa,Rp  6.000.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,Rp 23.563.500

 

Ditahun 2021 lalu sekolah dasar ini, juga kembali mendapat anggaran dana yang besar yaitu

Rp 62.982.000

 

Ditahun 2022 lalu sekolah dasar ini, juga kembali mendapat anggaran dana yang besar yaitu

Pengembangan perpustakaan, Rp 5.390.000

Administrasi kegiatan sekolah,Rp 37.470.000

Langganan daya dan jasa,Rp  3.600.0000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,Rp 17.565.000

 

Dana yang cukup pantastis, dari tahun 2020,2021 dan 2022 Diduga kuat dimanipulasi, sehingga sarat terjadi praktik KKN pada BOS di SDN 4 datar lebuay, Kecamatan air naningan,Tanggamus, lampung

 

APH diminta untuk memeriksa Kejanggalan yang terjadi, di SDN 3 datar lebuay, agar semua terang benerang, terkait perjalanan realisasi anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan asumsi buruk dari  masyarakat, dan menggangu program pada dunia Pendidikan di Kabupaten .Sedangkan menurut keterangan Kepala Sekolah itu sendiri, Gimana saya rasa tidak ada masalah kami sudah di laporkan spj nya baik dari dinas pendidikan maupun inspektorat jikalau ada kejanggalan tentu mereka sudah melakukan teguran atau tindakan sesuai kewenangannya…katanya.

 

Seperti yang kita liat di anggaran  guru honor yang mengajar di SDN 03 datar lebuay hanya sdikit , namun pada kenyataannya bisa kita lihat yang di anggarkan sekolah tersebut. Apalagi  untuk anggaran bisa jadi  sangat pantastis jumlahnya.

 

Mendengar hal ini para awak media( Tim) jurnalis Indonesia. Kabupaten tanggamus bersuara lantang dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Juga atas amanah UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor

Hal ini patut kita minta salinan Informasi Publik terkait Realisasi anggaran dana BOS di sekolah ini, amanah ini jelas terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Jika tidak di relisasikan sesuai SPJ yang palid dan tidak di berikan akan kita gugat di Komisi Informasi publik kejaksaan tanggamus Lampung dan jika terbukti akan kita buatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan mark-up realisasi dana BOS sekolah tersebut ke unit Tipikor polres tanggamus  Lampung,” Tutupnya.

( Budi Haryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *