Kepala MPD Aceh Tamiang Terindikasi Tutup Mata, Ada Persekongkalan Jahat di Balik Rangkap Jabatan & Kerugian Uang Negara

Blog14 Dilihat

ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA — Dugaan persekongkalan jahat di lingkungan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang semakin menguat. Ketua MPD, Muttaqin, disinyalir mengetahui adanya oknum anggota yang merangkap jabatan sekaligus mencalonkan diri sebagai Pemangku Mukim, namun justru melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah tegas meskipun pelanggaran sudah terjadi di depan mata.

 

Oknum tersebut diketahui memegang dua jabatan sekaligus dan menerima penghasilan dari dua pos anggaran yang sama, semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang. Padahal, hal ini tegas-tegas dilarang dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Qanun Nomor 11 Tahun 2013 tentang MPD.

 

Ketidaktahuan atau ketidakpedulian Ketua MPD menerapkan aturan tersebut dinilai kelalaian berat yang berujung pada kerugian keuangan negara. Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan penyempurnaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Pelanggaran ini juga menyimpang dari roh UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

Akibat kelalaian dan pembiaran ini, uang negara diduga habis disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, Inspektorat Aceh Tamiang diharuskan segera melakukan audit investigatif sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan ini harus menyelidiki siapa saja yang terlibat, mulai dari oknum yang merangkap jabatan hingga pimpinan lembaga yang sengaja menutup mata demi melindungi pelaku.

 

Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada satu pun pihak yang bersalah dibiarkan lepas dari tanggung jawab. Jika terbukti ada unsur persekongkalan, maka Ketua MPD juga wajib diseret ke jalur hukum atas kelalaian yang merugikan keuangan daerah.(Zulherman)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *