Banda Aceh / Buser Siaga. – Berdasarkan surat LP SPKT Polda Aceh nomor STTLP/B/44/II/2026/SPKT/POLDA ACEH yang dikeluarkan pukul 17.25 WIB Senin (16/2/2026), kasus kematian almarhum Ali Akbar di Gayo Lues kini menjadi prioritas penanganan Unit Investigasi Tindak Kekerasan dan Kematian (Jatanras) Polda Aceh.
Dinda (30), keluarga almarhum, dikonfirmasi bahwa pihaknya telah dihubungi dan diperiksa oleh tim Jatanras. “Alhamdulillah, kami sudah diperiksa. Pertanyaan pertama mengenai siapa yang menerima jenazah, jawabannya anak-anak kandung dan saudara kandung almarhum. Sedangkan yang mengantar jenazah adalah empat orang, yaitu satu supir, satu kernet ambulans, serta Undang Surjana Alis (38) dan Mat Seli alias Mukim (49) yang memiliki hubungan kerja dengan almarhum,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tindakan Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi terkait. “Hasil olah TKP akan kami koordinasikan dengan tim dari Polda Aceh yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Keluarga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan untuk membangkitkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada tindak kejahatan yang dapat tersembunyi selamanya. ( Zulherman )






