Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Pengembalian aset lahan perkebunan kelapa sawit seluas 877 hektar yang selama ini menjadi sitaan negara kembali ke tangan PT Desa Jaya ( DJ ) menuai sorotan dan pertanyaan luas di masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini diambil Kejaksaan Negeri Kuala Simpang pasca keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

 

Dalam keterangan pers di ruang kerjanya pada Rabu (1/7/2026), Kajar Kualasimpang melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Ruji Wibowo AH., MA didampingi Kasi Barang Bukti Muhamad Hendra Damanik dan Kasi Intel Yohanes Ari Tonang, SH menjelaskan bahwa pengembalian tersebut sudah sesuai aturan hukum.

 

Berdasarkan putusan MA, tercantum kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 5, 430 ,000 000 ( Lima Milyar empat ratus tiga puluh uta ) oleh pihak perusahaan. Dengan telah dilunasinya uang pengganti tersebut, maka secara hukum sertifikat beserta tanah yang menjadi objek perkara nomor 277 dan 278 di desa Alur Meranti Kecamatan Kejuruan Muda dikembalikan kepada PT DJ.

 

Keputusan ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Mengapa aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak diserahkan kepada negara CQ Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang? Mengapa hasil dari perbuatan yang melanggar hukum dapat kembali dikuasai pelaku hanya dengan membayar uang pengganti?

 

Praktisi hukum, Viski Umat Hajir Nasution, SH., MH turut menyoroti hal ini. Ia menduga terdapat ketimpangan atau kekeliruan penafsiran dari pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam melaksanakan putusan tersebut.

 

“Pada prinsipnya, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan isi putusan pengadilan di luar apa yang secara tegas diputus oleh hakim,” tegas Viski dalam rilisnya kepada awak media.

 

Ia menjelaskan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hanya hakim yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Amar putusan hakimlah yang mengikat, sedangkan jaksa bertugas semata melaksanakan putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sesuai bunyi aslinya. Jaksa tidak boleh membuat penafsiran baru yang mengubah makna putusan hakim.

 

“Jika bunyi putusan jelas, wajib dilaksanakan sebagaimana tertulis. Jika tidak jelas atau menimbulkan keraguan, jaksa tidak boleh sepihak menafsir. Harus ditempuh mekanisme hukum yang sah, misalnya meminta penjelasan ke pengadilan yang memutus,” paparnya.

 

Terkait ketentuan uang pengganti, Viski mengingatkan sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terpidana wajib melunasi uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika lewat batas waktu tersebut dan belum dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terpidana, atau menjalankan pidana penjara pengganti.

 

“Pertanyaannya, apakah pembayaran yang dilakukan ini masih sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang? Bagaimana jika berkas baru diserahkan ke kejaksaan setahun setelah putusan keluar? Penerimaan pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan, harus berpegang teguh pada dasar hukum dan amar putusan,” tambahnya.

 

Sampai saat ini, perdebatan hukum terkait nasib aset seluas 877 hektar tersebut masih terus berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjelaskan secara transparan dasar hukum yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap keadilan dan kepastian hukum di Aceh Tamiang.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang terkait sorotan yang disampaikan praktisi hukum tersebut.( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *