ACEH TAMIANG/ Buser Siaga – – Praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemulihan pascabencana. Kali ini dugaan tersebut menimpa proses pengurusan surat keterangan tanah atau supradik, di mana sejumlah Datuk Penghulu (Kepala Desa) di wilayah Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, diduga membebankan biaya sebesar Rp500.000 kepada masyarakat, termasuk para korban banjir yang sedang berjuang memulihkan kehidupannya.

Informasi ini terkuak saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lapangan pada Senin (08/06/2026). Salah satu Datuk Penghulu yang dikonfirmasi, Lukman Hakim, S.Pd., yang menjabat di wilayah Rantau Pauh, secara mengejutkan mengakui keberadaan pungutan tersebut.

Di ruang kerjanya, Lukman Hakim menjelaskan bahwa pemungutan uang untuk pengurusan surat supradik tersebut memang ada, namun ia berdalih hal itu bukanlah kebijakan barunya, apalagi dibuat saat pasca bencana melanda.

“Benar adanya kami menetapkan biaya untuk pengurusan surat tanah supradik itu. Namun perlu diketahui, penetapan itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Datuk Penghulu, jadi bukan kami yang memanfaatkan momen pasca banjir ini,” ujar Lukman Hakim.

Ia juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pemimpin desa lainnya di wilayah tersebut dan memastikan bahwa kebijakan pemungutan biaya ini memang berlaku umum di kalangan para Datuk Penghulu setempat. “Saya sudah menanyakan kepada Datuk Penghulu lain, dan memang ini sudah menjadi kebijakan yang berlaku di antara kami,” tambahnya.

Sementara itu, tanggapan berbeda datang dari Pihak Kecamatan. Camat Rantau, Desy Nuriza, S.STP, saat dimintai keterangan menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pemungutan biaya tersebut.

“Sampai saat ini saya tidak mengetahui masalah tersebut, Pak. Pihak Kecamatan tidak pernah membuat aturan apa pun terkait apa yang Bapak sampaikan ini. Jika ingin kejelasan, mohon dikonfirmasi langsung saja kepada para Datuk Penghulu,” tegas Camat Desy, yang seakan melempar bola panas kembali ke tingkat desa.

Fakta bahwa biaya dipungut secara serentak namun tidak memiliki landasan aturan dari pihak kecamatan, semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ini merupakan kesepakatan sepihak di tingkat desa yang tidak berdasar hukum yang jelas.

Kondisi ini tentu sangat membebani masyarakat, terlebih saat ini banyak warga yang sedang kesulitan ekonomi pasca diterjang banjir. Alih-alih mendapatkan kemudahan dan pelayanan prima dari pemerintah desa, warga justru dipaksa mengeluarkan uang yang tidak sedikit demi mengurus dokumen kepemilikan tanahnya. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengkaji dan menertibkan pungutan yang dinilai meresahkan masyarakat ini. ( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *