Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob hadir mengikuti Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPR Aceh pada Jum’at, (4/10) malam di Gedung DPRA.
Rapat penetapan pimpinan DPRA ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, Plt Sekda Aceh Azwardi dan Forkopimda Aceh serta Anggota DPRA periode 2024-2029.
Dalam Paripurna DPRA dengan agenda usulan penetapan calon pimpinan DPRA definitif tersebut Ketua Sementara DPRA Zulfadhli dari Partai Aceh (PA), ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.
Surat Keputusan usulan penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRA dibacakan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Khudri berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRA.
Adapun susunannya sebagai berikut:
1. Ketua: Zulfadhli dari Partai Aceh (PA)
2. Wakil Ketua: Syaifuddin Muhammad dari Partai NasDem
3. Wakil Ketua: Ali Basrah dari Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Wakil Ketua: Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keputusan ini kata Khudri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Zulfadhli selaku pemimpin sidang, menanyakan persetujuan rancangan keputusan dewan kepada seluruh anggota DPRA. Para anggota dewan mengatakan setuju rancangan tersebut ditetapkan sebagai keputusan dewan dan diakhiri dengan ketukan palu sidang.[]