ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRK Aceh Tamiang pada Senin (20/7/2026) pukul 14.30 WIB di lantai dua gedung dewan terkait kasus pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda menuai tanda tanya besar. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut baru sebatas seremonial belaka, tanpa jaminan nyata masalah kerusakan material dan penyimpangan teknis akan benar-benar tuntas.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Syarifuddin didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus serta Sekretaris Komisi Muhammad Irwan ini digelar menyusul temuan di lapangan yang mencoreng program bantuan pascabencana itu. Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama Al-Afif, perwakilan PT Bintang Dua Lima Parulian Sihotang, Koordinator Huntap BPBD Aceh Tamiang Mursal, serta Datok Kampung Bukit Rata Amran.
🚨 TEMUAN MENYAYANGNGKAN DI LAPANGAN
Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi IV Syarifuddin blak-blakan mengungkapkan apa yang disaksikan timnya saat turun langsung ke lokasi. Batako yang diproduksi tepat di lokasi hunian dinilai sangat rapuh, bahkan dipakai hanya berselang sehari setelah dicetak—padahal seharusnya material itu dijemur hingga benar-benar keras agar kokoh menahan beban bangunan.
“Kami melihat dengan mata kepala sendiri, batako itu mudah hancur hanya dengan sentuhan tangan. Cara kerjanya sangat asal jadi, padahal ini rumah tempat warga berlindung seumur hidup,” tegas Syarifuddin.
Sekretaris Komisi IV Muhammad Irwan menambahkan, kualitas pasir yang digunakan pun diragukan karena bercampur lumpur, jelas tidak memenuhi standar teknis. Ia meminta agar pencetakan batako dipindahkan ke lokasi khusus dan hanya dibawa ke tempat pembangunan setelah mutunya terjamin.
Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Yunus ikut menyoroti struktur bangunan yang sudah terlihat miring sejak dini. “Jangan main-main dengan kedalaman pondasi dan ukuran siku bangunan. Jika kelalaian ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin rumah itu roboh sewaktu-waktu dan memakan korban,” peringatannya.
⚠️ JANJI REKANAN YANG SERING TAK TEPATI
Menanggapi itu, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama Al-Afif mengaku menerima semua catatan dewan dan berjanji sudah memindahkan lokasi pencetakan batako. Ia juga menyatakan anggaran yang diterima untuk setiap unit rumah mencapai Rp60 juta.
Namun janji tersebut dinilai belum bisa ditelan mentah-mentah oleh banyak pihak. Pasalnya, fakta di lapangan justru berbicara lain: mandor pelaksana di lokasi sebelumnya mengaku hanya menerima Rp55 juta dari nilai kontrak tersebut, menimbulkan dugaan kuat adanya pemotongan biaya yang akhirnya menggerus kualitas bangunan.
🕵️ KETIDAKSESUAIAN PENGAWASAN TERUNGKAP
Hal yang paling mencolok terungkap dari pernyataan Koordinator Huntap BPBD Aceh Tamiang Mursal. Ia mengakui surat keputusan pengangkatannya baru diterima setelah pekerjaan bangunan sudah berjalan. Artinya, selama proses pembangunan berlangsung, tidak ada pengawasan resmi dari pihak berwenang.
“Kami baru tahu ada masalah ini setelah isinya meluas. Nanti kami akan lakukan verifikasi, pembayaran baru dilakukan jika warga menerima hasilnya,” ujar Mursal yang juga menegaskan jika warga menolak bangunan, maka rekanan tidak berhak menagih uang.
Kendati demikian, jaminan ini pun diragukan efektivitasnya karena sejak awal mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Datok Kampung Bukit Rata Amran turut menyayangkan sikap rekanan yang sama sekali tidak berkoordinasi dengan pemerintah kampung selama pekerjaan berlangsung. “Kami mendukung program ini, tapi jika tidak diajak bicara dari awal, bagaimana kami bisa membantu mengawasi dan memberi masukan?” tanyanya.
❓ APA HASILNYA, HANYA ANJURAN BELAKAN?
Di akhir rapat, Komisi IV meminta rekanan memperbaiki semua kekurangan, membangun sesuai spesifikasi, serta meminta BPBD tegas menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran terulang.
Namun hingga saat ini, belum ada keputusan tegas apakah bangunan yang sudah miring dan menggunakan batako rapuh itu akan dibongkar total dan dibangun ulang, atau sekadar ditambal seadanya. Belum ada pula langkah penyelidikan lebih lanjut terkait selisih anggaran yang terungkap di lapangan.
Banyak pihak mempertanyakan: apakah RDPU ini hanya panggung sandiwara untuk menenangkan kemarahan publik, atau benar-benar menjadi pintu gerbang perbaikan menyelamatkan hak warga atas hunian yang layak dan aman? Masyarakat kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji manis yang mudah luntur tertiup angin. ( Zulherman )






