ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Berbagai alasan bermunculan untuk melegalkan aktivitas penambangan pasir dan batu galian C yang kian merajalela. Mulai dari kebutuhan pembangunan masjid, hunian sementara korban bencana, hingga percepatan pemulihan pasca banjir, seolah menjadikan kegiatan tersebut sah di mata hukum. Namun, hal ini ditegas dibantah. Alasan kemanusiaan dan sosial tidak boleh dijadikan tameng atau pembenaran atas aktivitas pertambangan yang tanpa izin.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pengambilan bahan galian golongan C diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan ini dinyatakan tegas, bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib dilandasi oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi berwenang. Tanpa izin tersebut, kegiatan apa pun yang dilakukan tetap dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Fakta yang sering disembunyikan di balik narasi kemanusiaan itu adalah sifat dari kegiatan itu sendiri. Material pasir, batu, dan sirtu yang digali di lapangan tidak dibagikan secara cuma-cuma untuk kepentingan sosial semata, melainkan diperjualbelikan dan menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Keuntungan materi inilah yang menjadi tujuan utama, sehingga alasan kemanusiaan tidak bisa menghapus unsur komersial yang jelas terlihat.
Jika tujuannya benar-benar murni untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan, maka prosedurnya jelas dan teratur. Harus ada pelibatan pemerintah secara resmi, penetapan status tanggap darurat, serta mekanisme pengelolaan dan pengambilan material yang sesuai aturan. Bukan dengan cara menggali sesuka hati tanpa izin lalu menjualnya kepada pihak lain.

Demikian pula dengan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang. Dokumen tersebut bukanlah izin penambangan, melainkan hanya berfungsi sebagai salah satu syarat administrasi pendukung dalam proses pengurusan izin. Selama IUP belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka kegiatan pengambilan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tetap masuk ranah ilegal.
Pelaku kerap berdalih proses birokrasi pengurusan izin yang lambat. Namun dalam prinsip hukum pertambangan, keterlambatan izin bukan alasan untuk melanggar hukum. Tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan seseorang menambang lebih dulu sambil menunggu izin keluar. Aturannya mutlak: izin harus ada dan diperoleh terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai.
Dampak yang ditimbulkan pun sangat merugikan, terlebih jika kegiatan dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pengerukan liar memicu kerusakan lingkungan parah, erosi, perubahan alur sungai, longsor tebing, hingga kerusakan infrastruktur. Alih-alih membantu pemulihan bencana, aktivitas ini justru memperparah risiko banjir dan menambah penderitaan warga yang sebelumnya telah menjadi korban musibah.
Pendapat yang mengatakan penghentian tambang ilegal sama dengan menghambat pembangunan fasilitas umum adalah argumen yang keliru dan menyesatkan. Penegakan hukum tidak bertentangan dengan kemanusiaan. Yang dilarang dan diproses hukum adalah cara pengambilan materialnya yang melanggar aturan, bukan pembangunannya. Keduanya harus dipisahkan dan tidak boleh dicampuradukkan.
Lebih mengerikan lagi konsekuensi hukum yang mengintai para pelaku. Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Tidak hanya pelaku tambang, pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal tersebut juga terancam sanksi pidana yang sama.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta tetap objektif dan tegas. Jangan sampai toleransi diberikan hanya karena alasan kemanusiaan, karena hal itu akan melahirkan preseden buruk. Ke depannya, pihak lain bisa saja menggunakan alasan serupa demi menutupi kepentingan ekonomi pribadi. Ingatlah, kemanusiaan tidak boleh dijadikan alat untuk melegalkan kejahatan. ( Zulherman )






