HGU PT SEMADAM Habis Sejak 2021, Warga Aceh Tamiang Turun Berorasi Di Kantor Bupati

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Rakyat dari sejumlah kampung di Aceh Tamiang kembali menyuarakan keadilan. Dipimpin tokoh masyarakat LSM Garang Chairil Azhar didampingi Khairul, Fauzi dan rekan lainnya, warga dari Kampung Sekerak, Sekumir, Tanjung Gelumpang, hingga Pematang Durian turun ke jalan dan Kekantor Bupati Aceh Tamiang menuntut kejelasan status hukum lahan yang dikelola PT SEMADAM.

Kontrak HGU Telah Mati Selama 5 Tahun, Tak Ada Kejelasan

Warga menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) nomor 102 milik PT SEMADAM telah berakhir sejak tahun 2021. Hingga kini, lima tahun berlalu, tidak ada perpanjangan maupun penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang meresahkan warga yang bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

Perusahaan wajib melengkapi seluruh administrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh beroperasi atau menguasai lahan dengan status izin yang sudah mati,” tegas para orator dalam aksi yang berlangsung tertib pada Kamis 3 September 2026 di halaman kantor Bupati .

Pemerintah Diminta Tegas: Tak Ada Izin Tanpa Kelengkapan Dokumen

 

Aksi damai ini dikawal ketat oleh personel Satpol PP dan jajaran Polres Aceh Tamiang. Pihak warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail SEI, didampingi Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robi Ansari, Ketua DPRK Aceh Tamiang Padlon SH, serta Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang Husni SST.

 

Ketua DPRK Padlon SH menyatakan lembaganya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna meneliti persoalan izin lahan yang telah kadaluarsa, sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta keterangan pihak terkait.

 

Wakil Bupati Ismail SEI menegaskan: “Setiap perpanjangan HGU wajib memiliki rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah. Tanpa kelengkapan administrasi dan dokumen yang sah sesuai peraturan, proses tidak dapat dilanjutkan.”

 

Kepala BPN Husni SST juga berkomitmen segera mengangkat persoalan ini ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dalam waktu dekat untuk mencari solusi hukum yang tepat.

 

Komitmen Bersama Demi Kepastian Hukum

 

Aksi berakhir damai setelah seluruh pihak menandatangani surat kesepakatan bersama. Warga sepakat menunggu langkah tindak lanjut pemerintah, namun tetap menegaskan: perusahaan harus taat aturan—memenuhi syarat administrasi, transparan, dan tidak mengabaikan hak hukum masyarakat di sekitarnya.( Zulherman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *