ACEH TAMIANG /Buser Siaga. – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang kembali menunjukkan kinerja memukau dalam menumpas tindak kejahatan. Berkat kerja sama yang solid antara jajaran Reserse Kriminal Polsek Bendahara dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, seorang pelaku pencurian berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar 3 jam pasca laporan diterima.

Berikut rincian peristiwanya:
Kejadian bermula pada hari Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 18.02 WIB, di lokasi Briling BSI, tepatnya di Dusun Lama, Desa Telaga Meku II, Kecamatan Banda Mulia. Saat itu, korban bernama Nurmala Sari (19 tahun) yang bertugas sebagai penjaga briling menjadi sasaran aksi kejahatan.
Barulah keesokan harinya, Sabtu, 06 Juni 2026, sekitar pukul 16.23 WIB, Kapolsek Bendahara menerima informasi resmi terkait laporan kejadian tersebut dengan Nomor LP: LP/B/07/VI/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH. Kapolsek langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., guna melakukan tindak lanjut penyelidikan.
Berkat ketangkasan dan kerja cerdas tim penyidik, jejak pelaku berhasil terkuak. Tidak berselang lama, tepatnya pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Dusun Buntu, Desa Upah, Kecamatan Bendahara.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rizki Efendi alias Riski alias Batat bin Alm Beni Subarjo (24 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat lengkap, antara lain:
– 1 buah dompet warna hitam beserta isinya berupa uang tunai sebesar Rp302.000,-, dua buah kartu KIP, kartu ATM BSI, kartu ATM Aceh, dua buah kartu PKH, dua buah kartu Simpel.
– Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi: 1 buah topi, celana ponggol, baju kaos, dan sepasang sandal.
– Bukti rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) mengenai tindak pidana pencurian.
Hingga saat ini, langkah yang telah dilakukan kepolisian meliputi kelengkapan administrasi penyidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Selanjutnya, penyidik berencana menggelar gelar perkara, menyempurnakan berkas perkara, hingga melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini membuktikan bahwa kehadiran kepolisian di tengah masyarakat sangat efektif dan responsif dalam menindak setiap laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Aceh Tamiang. ( Zulherman )






