GoPay Tanggapi Somasi YLPK PERARI, Tegaskan Persoalan Transaksi Berada pada Mitra Penyedia GoPayLater

Blog13 Dilihat

BUSERSIAGA, COM JAKARTA — PT Dompet Anak Bangsa (DAB), perusahaan penyelenggara layanan pembayaran elektronik dengan merek GoPay, memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) terkait permasalahan transaksi GoPayLater yang dialami salah satu klien YLPK PERARI.

Surat tanggapan tersebut bernomor 045/DAB/C-LJK/T/IX/2026, tertanggal 25 September 2026, dan ditujukan kepada Pengurus YLPK PERARI, u.p. Hefi Irawan, S.H. Surat itu merupakan jawaban atas somasi/teguran hukum YLPK PERARI tertanggal 21 September 2026.

Dalam surat tersebut, PT Dompet Anak Bangsa menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan permasalahan transaksi GoPayLater milik klien YLPK PERARI atas nama Hafies Isjatin (sesuai yang tercantum dalam surat). YLPK PERARI sebelumnya juga disebut telah menyampaikan adanya tagihan yang menurut kliennya perlu dipersoalkan.

DAB: GoPay dan GoPayLater Berbeda Penyedia

Dalam tanggapannya, PT Dompet Anak Bangsa menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang layanan jasa pembayaran melalui penerbitan uang elektronik dan/atau dompet elektronik dengan merek dagang GoPay, serta bertindak sebagai penyelenggara aplikasi GoPay.

Namun, DAB menegaskan bahwa layanan GoPayLater sebagaimana dipersoalkan dalam somasi bukan layanan yang dikelola dan/atau kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT Dompet Anak Bangsa.

Menurut surat tersebut, layanan GoPayLater dijalankan oleh mitra penyedia layanan. Karena itu, YLPK PERARI dan kliennya diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada penyedia layanan GoPayLater terkait.

DAB selanjutnya menyatakan bahwa somasi yang ditujukan kepada perusahaan tersebut dinilai tidak tepat karena DAB bukan penyedia layanan GoPayLater yang menjadi objek persoalan sebagaimana tercantum dalam somasi.

YLPK PERARI Dapat Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Tanggapan tersebut menjadi poin penting bagi YLPK PERARI untuk menelusuri lebih lanjut siapa badan hukum yang secara kontraktual bertindak sebagai penyedia GoPayLater dalam transaksi konsumen bersangkutan, termasuk dasar perjanjian, rincian tagihan, histori transaksi, serta mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menyatakan persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan konsumen dan diperjelas berdasarkan dokumen serta hubungan hukum para pihak.

> “Jawaban dari PT Dompet Anak Bangsa kami hormati dan akan kami pelajari. Namun yang paling penting adalah konsumen mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas layanan, dasar munculnya tagihan, serta mekanisme penyelesaiannya. YLPK PERARI akan terus mengawal hak konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hefi Irawan.

 

YLPK PERARI juga dapat meminta penyedia layanan terkait memberikan klarifikasi dan rincian tertulis mengenai transaksi yang dipermasalahkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dan agar sengketa dapat diselesaikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Surat PT Dompet Anak Bangsa tersebut ditandatangani oleh Yogi Harsudiono selaku Direktur.

Redaksi: MANTV7.ID / PERARI TV7
Sumber: Surat tanggapan PT Dompet Anak Bangsa tertanggal 25 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *