Semarang/ Buser Siaga. – Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) tak bisa lagi hanya mengandalkan sanksi pidana semata, melainkan butuh sistem hukum terintegrasi dan kerja sama lintas negara yang kokoh. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. selaku Pembicara Utama dalam Konferensi Internasional Hukum ke-9 (LICS) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Kamis (30/7/2026).
Bertema “Memperkuat Kerangka Hukum untuk Memberantas Perdagangan Orang dan Meningkatkan Perlindungan Perempuan serta Anak”, forum bergengsi ini dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, antara lain Vietnam, Turki, Mesir, Jepang, Thailand, hingga Australia.
Dalam paparannya, Prof. Yusril menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh: “Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan tegas terhadap seluruh jaringan pelaku.”
Sementara itu, Wakapolri melalui rekaman pidatonya mengingatkan bahwa kejahatan TPPO kini telah berevolusi menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital. “Perkembangan teknologi memperluas modus operandi pelaku. Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum harus beriringan dengan transformasi cara kerja aparat, kerja sama internasional, serta perlindungan korban yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Wakapolri juga memaparkan empat strategi utama Polri: menerapkan pendekatan berpusat pada korban (victim-centric), memperkuat satuan tugas PPA-PPO di seluruh jajaran, meningkatkan kapasitas penyidik melalui forensik digital, serta memperluas jejaring kerja sama yang kini telah menjalin 14 perjanjian dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri.
Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., menyambut baik pertemuan ini sebagai wadah kolaborasi nyata. “Pertukaran gagasan lintas negara ini akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang kuat, menjawab tantangan hukum global demi terciptanya keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, penegak hukum, dunia akademik, dan komunitas internasional untuk memperkuat benteng hukum global, agar perempuan dan anak semakin terhindar dari jeratan kejahatan perdagangan orang yang kian kompleks.( Zulherman)












