Dugaan Permainan Pengadaan Meubelair Mencuat, YLPK PERARI Minta Inspektorat Turun Tangan

Blog15 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Pengadaan meubelair Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Program yang disebut menelan anggaran sekitar Rp7,27 miliar tersebut diduga didistribusikan tidak merata ke sejumlah sekolah penerima.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Roni Rifendra. Ia meminta adanya keterbukaan mengenai mekanisme penentuan sekolah penerima serta jumlah meubelair yang dialokasikan kepada masing-masing sekolah.

Menurut Roni, pihaknya menyoroti dugaan kejanggalan dalam distribusi meubelair, khususnya terkait SDN 2 Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, yang disebut mendapatkan alokasi hingga sembilan lokal ruang kelas.

Hal tersebut menjadi perhatian karena Kepala SDN 2 Sulusuban disebut memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.

«“Kalau benar satu sekolah mendapatkan alokasi sampai sembilan lokal, sementara sekolah lain hanya mendapatkan dua, tiga atau empat lokal, tentu harus dijelaskan dasar dan mekanisme penentuannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan atau konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” ujar Roni Rifendra.»

Roni menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Namun, menurutnya, besarnya nilai anggaran serta adanya perbedaan jumlah alokasi meubelair membuat proses pengadaan dan distribusi perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Anggaran Rp7,27 Miliar

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan meubelair SDN Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 bersumber dari DAU Specific Grant dan APBD 2026, dengan nilai anggaran sekitar Rp7,27 miliar.

Pengadaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV (TE) yang beralamat di Bandar Lampung pada rentang Februari–Maret 2026.

Adapun barang yang disebut dalam pengadaan antara lain sekitar 896 unit meja dan kursi belajar siswa, serta 32 unit perlengkapan untuk guru/staf, yang terdiri dari meja, kursi, lemari besi, papan tulis putih dan tempat sampah.

Namun, distribusi barang ke sekolah-sekolah penerima disebut tidak sama. Sejumlah sekolah mendapatkan alokasi berdasarkan kebutuhan dan jumlah siswa.

Disdikbud Belum Mencatat Rinci Pembagian

Saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), Pengurus Barang Disdikbud Lampung Tengah, Handi, mengaku belum mengetahui secara pasti rincian pembagian meubelair di setiap sekolah.

Ia mengatakan barang sudah dikirim ke masing-masing sekolah, sementara proses pencatatan dan pembayaran belum dilakukan.

«“Belum dibayar, belum saya catat. Tidak semua sekolah dapat rata, ada yang tiga, empat, ada yang dua (lokal). Kalau sembilan, tidak tahu saya. Saya mencatatnya nanti bulan September,” ujar Handi.»

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena proses distribusi barang disebut telah berlangsung, sementara pencatatan barang oleh pengurus aset/barang Disdikbud belum dilakukan secara keseluruhan.

Sementara itu, salah satu kepala sekolah penerima bantuan membenarkan adanya pengadaan meubelair tersebut. Ia menyebutkan bahwa jumlah alokasi setiap sekolah berbeda-beda dan disesuaikan dengan jumlah siswa.

Selain SDN 2 Sulusuban, sejumlah sekolah lain di Kecamatan Terbanggi Besar dan Bandar Mataram juga disebut masuk dalam daftar penerima pengadaan meubelair tersebut.

YLPK PERARI Minta Data Dibuka

Roni Rifendra meminta Disdikbud Lampung Tengah membuka data secara transparan, mulai dari dasar penetapan sekolah penerima, jumlah meubelair yang dialokasikan, nilai anggaran, hingga mekanisme distribusinya.

«“Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran pendidikan, terlebih nilainya mencapai miliaran rupiah. Kalau memang pembagian berdasarkan jumlah siswa atau kebutuhan ruang kelas, silakan dibuka datanya agar tidak menimbulkan prasangka,” tegas Roni.»

Ia juga meminta Inspektorat maupun aparat pengawasan terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, pencatatan dan distribusi barang.

Menurut Roni, pemeriksaan diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

«“Ini bukan soal menuduh siapa pun. Publik hanya ingin tahu: uang negara digunakan untuk apa, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan bagaimana dasar penentuannya. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujarnya.»

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud Lampung Tengah maupun Kepala SDN 2 Sulusuban belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Kepala SDN 2 Sulusuban, PPTK, pihak rekanan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pengadaan dan distribusi meubelair tersebut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *