Dugaan Lahan Eks‑HGU di Aceh Tamiang Dibangun Perumahan, Status Kepemilikan Jadi Tanda Tanya

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Pembangunan perumahan di sebidang lahan yang diduga merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sorotan warga dan pengamat di Kabupaten Aceh Tamiang. Warga mulai mempertanyakan keabsahan izin serta status kepemilikan lahan, takut terjadi peralihan penguasaan yang tidak sesuai aturan perundang‑undangan.

 

Dari pantauan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan rumah‑rumah terus berjalan. Beberapa warga sekitar menyampaikan keraguan mereka, karena selama puluhan tahun lahan tersebut dikenal sebagai lahan eks‑perkebunan dengan status HGU yang sudah berakhir masa berlakunya.

“Kami khawatir ada peralihan yang tidak jelas. Jangan sampai tanah negara berubah menjadi milik pihak tertentu tanpa proses yang transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (27/10/2026).

 

Hingga saat ini belum jelas siapa pengembang perumahan itu, apa dasar izin lokasi, serta apakah telah melalui verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.

Anggota DPRK Aceh Tamiang yang dimintai tanggapan menegaskan akan melakukan peninjauan lapangan sekaligus meminta BPN dan instansi terkait menunjukkan dokumen resmi status lahan.

“Kami tidak ingin ada kerugian negara. Jika benar lahan ini adalah tanah negara, pembangunan tidak boleh berjalan sebelum kejelasan status. Kami akan panggil pihak‑pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka,” kata salah satu anggota dewan.

 

Awak media masih berusaha menghubungi pihak BPN dan pengembang untuk mendapatkan tanggapan resmi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari kedua belah pihak.( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *