ACEH TAMIANG / Buser Siaga. — Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Organisasi ini telah mengirimkan surat resmi kepada DPRK Aceh Tamiang, meminta wakil rakyat segera memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi persoalan yang berpotensi melanggar aturan hukum ini.
Sekretaris Jenderal GARANG, Khairul Fadli, menjelaskan bahwa perhatian ini muncul menyusul informasi yang berkembang di lapangan: perusahaan diduga menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS), dan dalam pola kerja sama tersebut tidak ada kewajiban tegas penggunaan BBM industri/nonsubsidi.
“Kami menduga pola ini sengaja diatur untuk menekan biaya operasional dengan memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil. Karena itu, kami minta DPRK memanggil perusahaan sawit untuk menjelaskan secara terbuka jenis BBM apa yang dipakai dan siapa yang menanggung biayanya,” tegas Khairul, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan keterangan pihak ketiga yang dihubungi, dalam kontrak kerja sama pengangkut TBS tidak mewajibkan penggunaan BBM nonsubsidi. Hal ini membuka celah dugaan pemanfaatan solar subsidi untuk keuntungan usaha komersial — yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berhak, bukan kegiatan bisnis.
GARANG menegaskan: jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar soal isi kontrak, melainkan pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berimplikasi pidana dan merugikan negara sekaligus mencederai hak masyarakat yang justru kesulitan mengakses BBM tersebut.
Oleh karena itu, GARANG mendesak DPRK Aceh Tamiang tidak membiarkan surat ini sekadar masuk arsip. Dewan diminta segera menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan beserta pihak ketiga terkait untuk mengungkap kebenaran secara transparan.
“Jangan sampai BBM yang disubsidi dengan uang rakyat justru dinikmati untuk keuntungan perusahaan. Jika terbukti, pihak yang bersalah harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Khairul Sekjend Aktivis LSM Garang
( Zulherman)










