Aceh Tamiang / Buser Siaga – Parlementaria – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang secara resmi menerima penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah ini diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, pukul 17.54 WIB.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., dalam sambutannya usai penyerahan, menyatakan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah selanjutnya akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan untuk dikaji dan dibahas secara mendalam. Ia menegaskan, pembahasan ini mengacu pada aturan perundang-undangan, yakni Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Berdasarkan aturan tersebut, pembahasan LKPJ oleh DPRK wajib memperhatikan dua hal utama, yaitu capaian kinerja dari setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta konsistensi pelaksanaan seluruh peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dalam pengurusan urusan pemerintahan,” tegas Fadlon.

Dalam paparannya, Bupati Armia Pahmi membeberkan data keuangan daerah per 31 Desember 2025 yang menunjukkan kinerja positif. Realisasi total Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp1.230.027.577.502,96 atau mencapai 105,18 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah terserap sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau setara dengan 89,76 persen dari pagu anggaran yang ada.

Meski capaian keuangan terlihat baik, Bupati mengingatkan bahwa angka-angka yang disampaikan tersebut masih bersifat sementara (unaudited) dan belum final, karena belum melalui proses pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kembali kepada DPRK dalam bentuk Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas akhir,” jelas Bupati.

Memasuki agenda kedua Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur, S.E., dewan kemudian menetapkan pembentukan 5 (lima) Panitia Khusus (Pansus). Kelima Pansus ini dibentuk berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi yang ada di DPRK, dan bertugas khusus membahas secara rinci isi LKPJ tahun anggaran 2025 tersebut. Keputusan resmi pembentukan Pansus dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Rulina Rita, S.T., M.T.

Rapat Paripurna berjalan sah dan memenuhi kuorum, dihadiri oleh 23 orang anggota dewan. Turut hadir menyaksikan momen penting ini unsur pimpinan Forkopimda yang diwakili perwira Polres Aceh Tamiang dan Kodim 0117/ATAM, Ketua MPD, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *