
BUSERSIAGA, COM KABUPATEN TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mengecam keras apabila benar terdapat tindakan tidak profesional dalam penanganan laporan korban yang berkaitan dengan dugaan tindakan mata elang (matel) sebagaimana diberitakan media mengenai Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., menyayangkan apabila pemberitaan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila benar terdapat pengabaian terhadap laporan korban atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kepolisian yang adil dan mendapatkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan,” tegas Donny Putra T., S.H.
Donny menilai, penanganan laporan masyarakat harus mencerminkan semangat pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Hal tersebut juga perlu dievaluasi dalam kaitannya dengan komitmen pimpinan Polri untuk mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
YLPK PERARI SIAP MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM
YLPK PERARI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, sepanjang korban menghendaki dan memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum yang dapat dipertimbangkan meliputi:
1. Meminta klarifikasi resmi kepada pihak Polsek Cikupa mengenai status dan perkembangan penanganan laporan korban.
2. Menyampaikan pengaduan kepada atasan penyidik atau pengawas internal Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
3. Melaporkan dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan kepada Divisi Propam Polri atau Propam Polda Banten sesuai kewenangannya.
4. Mengkaji pengajuan praperadilan apabila terdapat tindakan atau keputusan yang termasuk dalam objek praperadilan menurut hukum acara pidana yang berlaku.
5. Mengkaji kemungkinan gugatan perdata apabila terdapat dasar hukum, perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan, kerugian, dan hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan.
YLPK PERARI menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan ditempuh berdasarkan bukti, kronologi, dokumen laporan, serta ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan yang belum terverifikasi.
MINTA KAPOLRI DAN KAPOLDA BANTEN MELAKUKAN EVALUASI
Donny Putra T., S.H. berharap pimpinan Polri, termasuk Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sesuai kewenangannya, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan adanya pemeriksaan yang objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa laporannya tidak mendapatkan penanganan yang semestinya. Jika memang ada kekeliruan, harus diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun, semua pihak juga harus memberikan kesempatan agar fakta dan kebenarannya diperiksa secara objektif,” ujarnya.
YLPK PERARI menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum yang adil.
PENUTUP
YLPK PERARI akan terus mengawal persoalan ini sesuai kapasitas dan kewenangannya. Organisasi tersebut meminta agar dugaan yang diberitakan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan, sehingga hak korban terlindungi dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum.
YLPK PERARI — Membela Hak Konsumen, Mengawal Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat. ( Red )

