DONNY PUTRA T, S.H. SOROTI KERAS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA: BUPATI TANGERANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB, JANGAN ANGGAP ASPIRASI RAKYAT SEBAGAI GANGGUAN!

Blog18 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM KABUPATEN TANGERANG — Dugaan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Gubernur Banten Andra Soni menuai sorotan keras dari Ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H.

Donny menilai, apabila benar terjadi tindakan kekerasan atau penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap mahasiswa, peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Tindakan demikian berpotensi mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan salah satu prinsip fundamental demokrasi dan semangat Reformasi.

Menurutnya, mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, mengevaluasi kebijakan pemerintah, serta menuntut pertanggungjawaban pejabat publik. Aspirasi yang disampaikan secara damai seharusnya dihadapi dengan dialog, bukan intimidasi maupun tindakan represif.

“Jangan sampai mahasiswa yang datang membawa kritik justru berhadapan dengan tindakan yang membungkam suara mereka. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman bagi demokrasi. Justru pemerintah yang antikritiklah yang harus dipertanyakan komitmennya terhadap demokrasi,” tegas Donny.

Bupati Tangerang Diminta Tidak Lepas Tangan

Donny secara khusus meminta Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memberikan penjelasan terbuka mengenai peristiwa yang terjadi setelah rapat paripurna dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang ke-394 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026).

Menurut Donny, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengamanan dilakukan, siapa yang mengambil keputusan di lapangan, serta apakah terdapat tindakan aparat yang melampaui kewenangan.

Ia menegaskan, permintaan pertanggungjawaban tersebut bukan berarti menganggap Bupati telah terbukti memerintahkan tindakan kekerasan. Namun, sebagai kepala daerah yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, Bupati patut diminta memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang terjadi dan memastikan adanya evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.

“Bupati jangan diam dan jangan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa penjelasan. Jika benar ada mahasiswa yang mengalami kekerasan, harus ada pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kritik Mahasiswa Soal Fiskal Banten Harus Dijawab, Bukan Dihindari

Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tangerang Raya dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang berupaya menyampaikan dokumen evaluasi terhadap kinerja Gubernur Banten Andra Soni.

Perwakilan mahasiswa, Parhan Rafki, menyampaikan kritik mengenai kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Banten. Mereka menilai kapasitas fiskal daerah perlu dievaluasi karena menganggap APBD Provinsi Banten mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Mahasiswa juga menyampaikan kritik yang mereka ungkapkan melalui pernyataan bahwa fiskal Banten sedang digerogoti.

Bagi Donny, substansi kritik mengenai kondisi fiskal daerah merupakan persoalan kebijakan publik yang semestinya dijawab melalui data, transparansi anggaran, dan penjelasan yang dapat diuji masyarakat.

Ia menilai, pejabat publik tidak cukup hanya menghadiri rapat seremonial atau menyampaikan pidato peringatan hari jadi daerah. Masyarakat juga membutuhkan keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran, prioritas pembangunan, dan hasil nyata kebijakan pemerintah.

“Kalau mahasiswa mempertanyakan kondisi APBD, jawab dengan data. Kalau mereka meminta evaluasi, buka ruang dialog. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi konflik di lapangan,” katanya.

YLPK PERARI Siap Memberikan Dukungan Hukum

Donny menegaskan, YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang siap mendukung upaya mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi secara konstitusional, termasuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum apabila diperlukan.

Dukungan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong perlindungan hak masyarakat serta memastikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

YLPK PERARI juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi diperiksa secara independen dan proporsional, dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

“Kami siap mendukung penuh adik-adik mahasiswa melalui jalur hukum. Jangan takut menyampaikan kritik selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Negara hukum harus melindungi hak warga negara, bukan membuat mereka takut menyuarakan persoalan publik,” tegas Donny.

Transparansi dan Evaluasi Tidak Bisa Ditawar

YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang mendesak agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi penghadangan, prosedur pengamanan yang diterapkan, serta dugaan tindakan kekerasan apabila memang terjadi.

Organisasi tersebut juga meminta agar dokumentasi kejadian, keterangan saksi, dan rekaman yang relevan diperiksa secara objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tindakan represif tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak Bupati Tangerang, Gubernur Banten, dan aparat pengamanan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan serta tanggapan atas kritik yang berkembang.

Bagi Donny, peringatan hari jadi Kabupaten Tangerang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan pemerintah dan menghormati partisipasi masyarakat, termasuk kritik dari kalangan mahasiswa.

“Demokrasi tidak boleh berhenti di podium dan ruang rapat paripurna. Demokrasi harus terlihat ketika pemerintah berhadapan dengan kritik. Bupati dan seluruh pihak terkait harus memastikan bahwa aspirasi mahasiswa didengar, dugaan pelanggaran diperiksa, dan hak masyarakat tetap dihormati,” pungkasnya.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *