Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba Di Punge Blang Cut

Banda Aceh127 Dilihat

 

Banda Aceh — Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menghadiri peluncuran Kampung Bebas Narkoba (KBN) Polresta Banda Aceh di Kantor Keuchik Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Selasa, 26 Maret 2024.

Shobarmen menyampaikan, bahwa saat ini sudah terbentuk delapan KBN yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, yaitu di Desa Lampulo, Desa Rima Jeuneu, Desa Lampisang, Desa Durung, Desa Lambleut, Batoh, Desa Lhong Raya, dan terakhir Punge Blang Cut.

Shobarmen ikut menjelaskan, tujuan pembentukan KBN ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tujuan pembentukan KBN ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat narkoba. Nantinya, direncanakan pada setiap kecamatan di wilkum Polresta Banda Aceh akan dibentuk satu KBN,” ujarnya.

Ia mengatakan, peluncuran KBN ini juga wujud komitmen bersama seluruh stakeholder dalam memberantas narkoba yang sudah dikategorikan sebagai _extra ordinary crime_ yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena, sudah banyak pelaku yang ditangkap, bahkan ada yang divonis mati, tetapi tidak menyurutkan niat para pelaku untuk berhenti dan meninggalkan dunia narkoba.

“Diperlukan strategi baru dalam memberantas narkoba. Salah satunya dengan membentuk dan meluncurkan Kampung Bebas Narkoba. Selain itu, getolnya kampanye bahaya narkoba juga diharapkan dapat membantu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat baik sebagai pecandu, kurir, pengedar, maupun bandar,” katanya.

Di samping itu, Shobarmen juga meminta orang tua, khususnya ibu-ibu di rumah agar selalu aktif mengecek anaknya sebagai bentuk pengawasan melekat. Hal itu semata agar, anaknya tidak terjerumus ke dalam gelapnya dunia narkotika.

Selain KBN, kata Shobarmen, pihaknya juga telah membentuk Satgas Preemtif, Preventif, dan Represif yang diharapkan dapat berperan dan berkontribusi dalam mencegah tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *