Aceh Tamiang, 16 Mei 2026 Buser Siaga – Duka mendalam menyelimuti warga dan keluarga pekerja di Aceh Tamiang. Sebuah kecelakaan maut menimpa rombongan tenaga kerja PT Rongo Mas Lestari, ketika kendaraan pengangkut karyawan yang berupa truk dam terbalik di Jalan Pintu Kuari, Desa Selamat, Dusun Rongo, pada Senin, 11 Mei 2026 lalu.

Akibat peristiwa nahas ini, satu orang pekerja bernama Khairudin, ( 40 th ) warga Desa Tualang yang berdomisili di lingkungan Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, meninggal dunia. Sementara rekan-rekan kerjanya yang lain mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Khairudin diketahui merupakan tenaga kerja bulanan di perusahaan tersebut.

Kepala Desa Selamat, Herman Bejo, membenarkan terjadinya peristiwa memilukan ini. “Benar sekali, kecelakaan itu terjadi saat para pekerja sedang diangkut dengan truk untuk berangkat kerja. Korban adalah warga kami, Khairudin, dan ini sungguh menjadi duka bersama bagi seluruh warga desa,” ungkapnya.

Di balik duka yang mendalam, muncul persoalan serius yang kini menjadi sorotan publik dan keluarga korban. Diduga kuat ada kelalaian dari pihak perusahaan dalam memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya. Hal ini makin menguat dengan adanya perbedaan informasi yang beredar dari kalangan internal perusahaan terkait pengelolaan ketenagakerjaan di tempat usaha tersebut.

Pertanyaan besar yang kini menggantung dan menjadi perbincangan banyak pihak adalah terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kapan sebenarnya korban didaftarkan oleh perusahaan? Apakah sudah terdaftar jauh hari sebelum kecelakaan terjadi, atau justru didaftarkan baru setelah peristiwa nahas ini menimpa?

Ini menjadi poin krusial, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja dan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika benar korban baru didaftarkan setelah kecelakaan, ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan selama ini tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan jaminan perlindungan bagi nyawa dan keselamatan para pekerjanya.

Hingga saat ini, pihak PT Rongo Mas Lestari belum memberikan penjelasan resmi terkait kecelakaan ini, penyebabnya, serta persoalan kepesertaan jaminan sosial yang menjadi sorotan. Keluarga korban dan masyarakat berharap ada kejelasan dan tanggung jawab penuh dari perusahaan, serta proses hukum yang adil agar peristiwa serupa tidak terulang lagi dan hak-hak pekerja benar-benar terjaga.

Publik pun menuntut agar instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, demi menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *