ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli gaji guru honorer mencuat di lingkungan pendidikan Aceh Tamiang. Salah satu Kepala SMA Negeri , di Aceh Tamiang diduga melakukan pungli dana penghasilan guru honorer secara tidak wajar, yang kini menjadi perhatian pihak berwenang untuk dapat ditindaklanjuti hingga ke jalur hukum.
Berdasarkan informasi akurat yang diterima awak media, oknum kepala sekolah menyuruh guru honorer tersebut mengambil gaji sebesar Rp8 Juta, lalu menyerahkan uang itu kepada Kepala Sekolah. Dari jumlah tersebut, hanya Rp1,5 Juta yang dikembalikan kepada guru, sementara sisa sebesar Rp6,5 Juta diduga disetorkan ke pihak lain .
Persoalan ini ternyata sebelumnya sudah pernah dibahas oleh salah satu ketua lembaga di Aceh Tamiang sebagai pihak penengah. Saat itu, Kepala Sekolah dikabarkan telah mengakui masalah tersebut dan berjanji akan menyelesaikannya. Namun anehnya, hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut belum ada terlihat penyelesaiannya.
Orang tua korban membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Saat dikonfirmasi bahwa anaknya hanya menerima Rp1,5 juta dari gaji yang seharusnya diterima utuh.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (25/9/2026), oknum Kepsek SMAN tersebut mengaku sedang berada di Banda Aceh dan membantah melakukan pungli gaji guru. Ia menyatakan akan terlebih dahulu menemui guru yang merasa dirugikan tersebut. Namun bantahan ini dinilai tidak sejalan dengan fakta yang sudah diakui sebelumnya yang di pasilitas salah satu lembaga serta keterangan keluarga korban.
Praktik pungli gaji yang tidak sah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika terbukti benar, hal ini terjadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat luas mendesak pihak berwenang mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan
Guna Memverifikasi aliran dana yang diduga merugikan para guru honorer
Untuk secara tegas menindak lanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran
“Jangan biarkan oknum yang merugikan tenaga didik ini untuk dibiarkan begitu saja. Jika terbukti, harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas masyarakat yang menantikan keadilan.
Pihak Redaksi akan siap terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang tanggapan bagi seluruh pihak terkait.
(Laporan: Zulherman / Buser Siaga)










