DIDUGA HAMILI ART, OKNUM ANGGOTA DPRD TANGGAMUS TANTANG TES DNA: “BIAR TIDAK FITNAH”

Blog5 Dilihat

 

*TANGGAMUS, BUSERSIAGA.com* – Informasi mengejutkan datang dari Kabupaten Tanggamus. Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial *S_J* diduga telah menghamili mantan Asisten Rumah Tangga-nya berinisial *S* hingga melahirkan seorang bayi.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan pihak keluarga S kepada kuasa hukumnya.

Menurut keterangan yang dihimpun `mediahukumkriminal.com`, S diduga bekerja sebagai ART di kediaman S_J di Pekon Sri Manganten, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus selama kurang lebih 1-2 bulan.

Sekitar 40 hari lalu, ibu kandung S yang didampingi ayah sambungnya, menyampaikan kepada awak media di Kecamatan Talang Padang pada 19/07/2026. S diduga melahirkan seorang bayi laki-laki di Praktik Mandiri Bidan *Nensi Utari, http://S.ST*, di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung. Menurut pengakuan ibu kandung dan ayah sambung S, bayi tersebut diduga merupakan anak dari S_J.

*Profil dan Data Pendidikan*
Untuk melengkapi data dan menerapkan asas keberimbangan, redaksi telah mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah tempat S terakhir menimba ilmu pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 08.06 WIB.

Berdasarkan data sekolah, S tercatat:
*Masuk*: Tahun Ajaran 2023/2024
*Keluar*: Tahun Ajaran 2024/2025
*Kelas terakhir*: IX / 3 Sanawiyah

“Benar. S pernah sekolah di sini tapi tidak selesai,” ujar Kepsek.

Pernyataan itu diperkuat data Dukcapil yang diterima redaksi pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 08.53 WIB. Dalam data tersebut, status pendidikan S tercatat `belum/tidak tamat sekolah`.

*Tanggapan Kuasa Hukum S_J*
Pihak `media` telah mengkonfirmasi kepada S_J pada Senin, 27 Juli 2026. S_J kemudian menunjuk kuasa hukumnya *H. Alhajar Syahyan, S.H., M.H. & Aldi Kurniawan, S.H.*

Melalui voice note, Alhajar memberikan tanggapan resmi.

“Menanggapi adanya beberapa informasi yang berkembang di masyarakat khususnya di Kecamatan Pulau Panggung umumnya di Kabupaten Tanggamus yang berkaitan dengan anggota dewan Tanggamus, saya selaku penasehat hukum anggota dewan tersebut sudah berkoordinasi. Kami sudah merespon, jangan sampai isu yang berkembang itu menjadi fitnah,” ujar Alhajar.

Terkait usia S, Alhajar membantah isu “anak di bawah umur”. “Apa yang disampaikan mereka pun belum begitu memahami karena menyatakan adalah anak di bawah umur. Ternyata setelah dicocokkan dengan ijazah SD dan ijazah Sanawiyah, yang bersangkutan sudah dewasa,” jelasnya.

Alhajar juga membantah tuduhan kekerasan seksual. “Kalau dituduhkan tindak pidana kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi. Bahkan perempuan tersebut sudah melahirkan anak dan klien kami tahu pun setelah bersangkutan melahirkan anak. Kalau memang ada kejadian tidak akan tenggang waktu lama pasti akan lapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk kepastian hukum, Alhajar menantang tes DNA. “Untuk kepastian hukum kami sudah menyerahkan, silahkan saja tes DNA. Kalau kata mereka iya kita buktikan biar ada kepastian dan tidak menjadi fitnah bagi kedua belah pihak. Tapi sampai hari ini tes DNA pun belum dilakukan. Sehingga kepastian hukum terhadap siapa yang melakukan perbuatan tersebut belum ada. Dan klien kami pun sangat berharap itu dilakukan agar bisa menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat,” tutupnya.

*Tanggapan Kuasa Hukum S*
Redaksi juga telah meminta konfirmasi kepada tim kuasa hukum S. Melalui voice note yang diterima redaksi Selasa, 28 Juli 2026, salah satu tim kuasa hukum S menyampaikan.

“Izin bang, kemarin sudah menghubungi Adit kan bang, sama aja keterangan dari Adit itu sama aja keterangan dari saya. Kita tim itu bang. Cuma saya tidak langsung mendampingi karena saya lagi ada kegiatan di kampus UIN sampai hari Kamis. Udah telpon atau abang telpon, namanya Adit Gumilang,” ujar tim kuasa hukum S.

Sementara itu, *Dr. Hermawan* selaku kuasa hukum S juga memberikan keterangan melalui voice note.

“Coba abang hubungi lagi. Sejauh hasil laporan tim ke saya bahwa dugaan perselingkuhan tersebut sudah kita laporkan ke Mapolda Lampung kemarin dan laporan sudah diterima. Biarkan itu berproses, itu sejauh yang kita tahu,” terang Dr. Hermawan.

`[tim ]`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *