Diduga Ada Pelanggaran Hukum, Satgas PPA Minta Dokumen APBK Aceh Utara 2025 Ke BPKD

Aceh Utara124 Dilihat

 

LHOKSUKON – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melayangkan surat permintaan dokumen kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan awal terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

Surat permintaan bernomor 0011/SPPA/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Satgas PPA Aceh Utara, Tri nugroho Panggabean. Dokumen resmi ini dikirimkan dari kantor pusat Satgas PPA yang berlokasi di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Dalam keterangan resminya, Satgas PPA menyatakan bahwa permintaan data ini merupakan langkah krusial untuk mendalami indikasi penyimpangan yang ditemukan oleh tim di lapangan.

“Permintaan dokumen ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan pendalaman atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” bunyi pernyataan tegas dalam surat tersebut.

Landasan Hukum dan Transparansi

Satgas PPA menegaskan bahwa tuntutan akses data ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun rincian dokumen yang diminta meliputi:

Rincian Pendapatan Daerah pada draf APBK 2025 hasil kesepakatan bersama antara DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten.

Hasil Evaluasi RAPBK 2025.

Data Perubahan APBK, mencakup rincian pendapatan pasca-penetapan, draf perubahan, jawaban atas hasil evaluasi, hingga rincian pendapatan akhir setelah penetapan APBK Perubahan 2025.

Menanti Sikap Kooperatif Pemkab

Satgas PPA berharap BPKD Aceh Utara menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan segera memenuhi permintaan tersebut. Hingga saat ini, pihak BPKD Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait kesiapan penyerahan dokumen.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Aceh Utara, mengingat pengelolaan APBK berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas dan integritas penggunaan dana publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *