Aceh Tamiang/ Buser Siaga Sepasang muda mudi berinisial MF ( 19 ) dan SL ( 19 ) Warga Alur selalas dan warga Kecamatan Pematang Jaya Sumut di amankan Satpol dan WH di kantor syariat Islam Aceh Tamiang .
Menurut LILi Dirtayanti Spd petugas penyidik WH Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu 25/08/2025 , menjelaskan pada Buser Siaga ” kronologis sepasang remaja muda mudi itu di amankan di kantor WH , Satpol PP berawal dari adanya laporan Datuk Penghulu ( Kepala Desa ) Suka Mulia , ada sepasang remaja sering memarkirkan kendaraannya di halaman Mesjid Kampung ( Desa.red ) Suka Mulia , sehingga menimbulkan kecurigaan warga kemana kedua remaja yang berlainan jenis itu pergi, ketika pada saat kedua muda mudi kembali pada pukul 12.00 Wib kedua pasangan itu melihat kendaraannya sudah di rantai lalu akhirnya kedua remaja yang sudah lama di tunggu warga itu di laporkan ke WH untuk diamankan karena di anggab sudah melanggar peraturan Qanun Syariah Islam .
Lebih jauh Lili mengatakan kedua remaja tersebut di kenakan sangsi pembinaan selama satu Minggu.
Akhirnya keputusan pihak keluarga kedua pasangan muda mudi itu akan dinikahkan oleh oleh pihak tersangka di kampung nya.( Zulherman)