DANA DEPOSITO Rp17 MILIAR BELUM KEMBALI, YLPK PERARI DESAK BTN BERTANGGUNG JAWAB

Blog16 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Kasus dugaan hilangnya dana deposito senilai sekitar Rp17 miliar milik ibu mertua kreator konten Shabrina Adfi kembali menjadi sorotan Shabrina secara terbuka mengungkapkan bahwa perkara tersebut melibatkan oknum mantan Kepala Cabang BTN Jakarta Timur.

Menurut keterangan yang disampaikan Shabrina, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, persoalan yang menurutnya belum selesai adalah pemulihan dana nasabah senilai belasan miliar rupiah.

Shabrina pun mempertanyakan pertanggungjawaban pihak perbankan dan mendesak agar dana milik keluarganya dapat dipulihkan.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T, S.H. Menurut Donny, apabila berdasarkan fakta dan putusan hukum terbukti kerugian nasabah terjadi melalui perbuatan oknum pejabat bank dalam pelaksanaan pekerjaannya, maka aspek tanggung jawab bank terhadap kerugian konsumen harus diperiksa secara serius.

“Nasabah menyimpan uang di bank karena percaya kepada institusi perbankan, bukan semata-mata kepada orang yang sedang menjabat sebagai kepala cabang. Karena itu, jangan sampai setelah oknumnya dipidana, persoalan pengembalian uang nasabah justru dibiarkan menggantung,” tegas Donny.

YLPK PERARI: HAK KONSUMEN HARUS DIPULIHKAN

Donny menilai kasus seperti ini harus dilihat pula dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan ketentuan khusus sektor jasa keuangan yang berlaku.

Menurutnya, proses pidana terhadap individu tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keperdataan maupun kewajiban pemulihan kerugian konsumen.

“Kalau uang konsumen hilang dalam suatu pelayanan perbankan, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya dan berapa tahun dihukum. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: siapa yang mengembalikan uang konsumen? Hak korban harus dipulihkan,” ujar Donny.

Donny juga menyinggung ketentuan pidana dalam UUPK. Pasal 62 ayat (1) UUPK memberikan ancaman pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut. Namun, menurutnya, penerapan pasal pidana harus tetap didasarkan pada unsur pasal, fakta perbuatan, alat bukti, dan kewenangan penyidik, sehingga tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap sengketa perbankan.

MINTA APARAT TELUSURI JIKA ADA PIHAK LAIN TERLIBAT

Donny juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku yang sudah diproses apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang ada indikasi bahwa perbuatan tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri, penyidik harus menelusuri aliran dana, dokumen transaksi, sistem otorisasi, serta siapa saja yang mengetahui atau memberikan persetujuan. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui penyidikan, jangan berdasarkan asumsi,” katanya.

Ia menegaskan kritik terhadap penegakan hukum harus diarahkan pada transparansi dan pengawasan, bukan dengan terlebih dahulu memvonis bahwa seseorang mempunyai “pelindung” tanpa bukti.

Menurut Donny, berbagai kasus kejahatan di lingkungan perusahaan maupun institusi harus menjadi alarm agar mekanisme pengawasan internal dan eksternal diperkuat.

MASYARAKAT DIMINTA LEBIH WASPADA

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati ketika menempatkan dana dalam jumlah besar pada lembaga keuangan.

Kewaspadaan tersebut, kata Donny, bukan berarti masyarakat harus menganggap seluruh bank tidak aman. Namun konsumen perlu memastikan transaksi dilakukan melalui saluran resmi bank, memperoleh bukti transaksi yang dapat diverifikasi, mengecek mutasi dan saldo secara berkala, serta segera membuat pengaduan resmi apabila menemukan transaksi mencurigakan.

“Kasus dana belasan miliar seperti ini harus menjadi pelajaran besar. Kepercayaan adalah fondasi industri perbankan. Kalau nasabah sudah mengikuti prosedur resmi tetapi kemudian dirugikan akibat perbuatan orang di dalam institusi, harus ada mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan yang jelas,” ujar Donny.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendesak agar perkara deposito Rp17 miliar tersebut mendapatkan penyelesaian secara transparan dan meminta seluruh pihak terkait menghormati proses hukum serta memberikan kepastian mengenai pemulihan hak nasabah.

“Pemidanaan pelaku penting, tetapi keadilan bagi konsumen tidak berhenti pada orang masuk penjara. Kerugian korban juga harus dipulihkan sesuai hukum,” pungkas Donny Putra T, S.H.

Catatan redaksi: Penyebutan keterlibatan pihak maupun kronologi dalam pemberitaan ini mengikuti keterangan yang disampaikan pihak terkait. Pihak BTN maupun pihak lain yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *