Aceh Tamiang/ Buser Siaga – Dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh senilai 420 Miliar Rupiah sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Berikut rincian dan implikasinya:
– Kasus: Dugaan korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
– Nilai Korupsi: Rp 420.528.771.210,00.
– Periode: 2021-2024.
– Pihak Terlibat: BPSDM Aceh, Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima beasiswa, dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh.
Rincian Anggaran Beasiswa:
Tahun Anggaran (Rp)
2021 153.853.813.196,00
2022 141.000.924.910,00
2023 64.551.714.495,00
2024 61.122.318.609,00
Tindakan yang Dilakukan Kejati Aceh:
– Penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti penyaluran beasiswa yang tidak sesuai ketentuan.
– Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak terkait.
– Identifikasi calon tersangka.
Implikasi Korupsi Beasiswa:
– Kerugian Negara: Berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
– Dampak Negatif:
– Merusak pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Aceh.
– Menghancurkan masa depan generasi muda.
– Menghambat kemajuan bangsa.
– Menyelewengkan dana yang seharusnya untuk siswa/mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Tanggapan Kejati Aceh:
– Meminta dukungan masyarakat Aceh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tanggapan Kepala BPSDM Aceh:
– Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, tidak memberikan respons saat dimintai keterangan.
Korupsi dalam sektor beasiswa memiliki dampak yang sangat merugikan, terutama bagi generasi muda dan pembangunan daerah. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Aceh diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan. ( Zulherman )












