ACEH TAMIANG / Buser Siaga. – Di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil langkah krusial demi keadilan sosial. Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., resmi meluncurkan pendataan By Name By Address (BNBA) Stimulan Rumah Rusak Tahap III, Sabtu (04/04/2026).

Instruksi ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor 100/1110. Langkah ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan “Operasi Penjemputan Hak” bagi warga yang sebelumnya belum terdata pada tahap I dan II, agar tidak ada yang tertinggal dalam puing-puing bencana.

Dalam gebrakan progresif melalui Surat Nomor 100/1111, Bupati membuka cakupan bantuan yang lebih inklusif. Pemerintah kini menjangkau kelompok yang selama ini sering menjadi “titik buta” bantuan, antara lain:

– Warga penyewa rumah yang rusak/terdampak.
– Penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, atau tanah pemerintah.
– Keluarga yang menumpang atau satu atap dihuni lebih dari satu KK.

“Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hadir bukan hanya bagi pemilik sertifikat, tapi bagi setiap jiwa yang merasakan dampak bencana,” tegasnya.

Bupati menginstruksikan seluruh Datok Penghulu untuk turun ke lapangan dengan kecepatan dan ketelitian tinggi. Mereka dituntut menjadi mata dan telinga pemerintah menyisir setiap sudut desa.

“Data bukan sekadar angka, ia adalah manifestasi hak rakyat yang harus dipenuhi,” tulis pesan kuat dalam imbauan tersebut.

Batas Waktu Penyerahan:
Seluruh hasil rekapitulasi (hardcopy & softcopy) wajib diserahkan ke Sekretariat Posko Terpadu (BPBD) paling lambat 20 April 2026.

Pendataan ini menjadi “benteng terakhir” untuk menutup celah ketidakadilan. Armia Pahmi bertekad memastikan pemulihan berjalan presisi, adil, dan menyentuh hingga ke akar rumput.(( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *