Media Aceh Tamiang. / Buser Siaga. –
Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, Bupati Aceh Tamiang, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pimpinan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulasi bagi warga korban bencana alam hidrometeorologi.
PKS ini menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat yang tinggal di rumah kategori rusak ringan dan rusak sedang. Prosesi penandatanganan berlangsung pada Jumat (20/2/2026) siang di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang.
Bupati Armia menegaskan, kerja sama ini bertujuan agar bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat administrasi. Beberapa poin teknis percepatan telah disepakati, di antaranya pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Pencairan dana dilakukan berbasis progres, secara bertahap sesuai rekomendasi teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah memverifikasi progres fisik perbaikan rumah di lapangan. Selain itu, BSI akan menyusun jadwal pencairan secara sistematis melalui koordinasi dengan Camat dan Datok Penghulu setempat untuk menghindari antrean.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Bupati Armia berharap proses rehabilitasi hunian warga dapat segera rampung sehingga masyarakat terdampak bencana bisa kembali menempati rumah yang layak dan aman.







