Bersama Perkuat APIP Cegah Korupsi Di Pemerintah Daerah Jadikan Prioritas Mendesak

Jabar37 Dilihat

 

BUSERSIAGA.COM 

JAWA BARAT–Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari yang mewakili Kepala BPKP dalam sambutannya mengatakan Penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan upaya pencegahan korupsi di daerah merupakan prioritas mendesak. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern 2024 beberapa waktu lalu, pengawasan intern harus memberikan solusi atas permasalahan, bukan mencari kesalahan. Presiden juga mengharapkan APIP dapat mencegah penyimpangan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor.

Dikatakan Agustina, komitmen sinergi pengawalan tersebut kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah.” KPK, Kemendagri, dan BPKP terus melaksanakan pembinaan peningkatan kapabilitas APIP di daerah sehingga mampu mengawal area strategis pembangunan dan mencegah kecurangan,” Ungkapnya.

Namun kata Agustina, keberhasilan pembinaan tersebut juga memerlukan dukungan penuh dari kepala daerah untuk memastikan pelaksanaan peran APIP dapat lebih efektif. Untuk memperkuat APIP Daerah ada beberapa aspek yang harus difokuskan, di antaranya penguatan peran dan layanan APIP daerah dengan mengutamakan pengawasan pada program/kegiatan strategis dan berisiko tinggi serta pencegahan masalah sejak awal. Kedua, penguatan independensi dan objektivitas dengan memastikan APIP memiliki akses data dan informasi pengawasan serta terlindungi dari intervensi pihak lain. Ketiga, penguatan SDM dan anggaran pengawasan dengan memastikan pemenuhan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk efektivitas peran dan layanan APIP.

” Kami juga berharap kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh implementasi arah perbaikan yang diatur dalam SE Bersama ini. Sehingga, pelaksanaan pengawasan intern di daerah dapat dengan optimal mencegah permasalahan dan memberikan solusi sebagaimana arahan Presiden,” Pungkasnya. @Ono/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *