Aceh Tamiang / Buser Siaga.  –   DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang angkat suara keras merespons beredarnya rekaman video yang berisi dugaan instruksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Instruksi tersebut meminta jajarannya untuk menolak akses wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ketua DPD SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menilai jika instruksi itu benar-benar ada, kebijakan tersebut jelas berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Kami mendesak Kadisdik Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka. Perlu dipahami, aturan internal instansi tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hendriko.

Menurutnya, UKW sejatinya hanya merupakan standar peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat mutlak atau penghalang bagi seorang wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Membatasi akses informasi hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat dinilai sangat keliru dan dapat melumpuhkan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, Hendriko mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan selaku lembaga publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan tanpa diskriminatif kepada seluruh elemen pers.

“Kami berharap ini hanya kesalahpahaman. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada upaya pembungkaman terhadap pers. Segera luruskan hal ini agar kepercayaan publik tidak tercederai,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait video yang beredar tersebut. DPD SWI Aceh Tamiang pun mendorong Ombudsman dan Komisi Informasi Aceh untuk turut mengawasi persoalan ini, agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan hak publik atas informasi. ( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed