Aceh Tamiang / Buser Siaga – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi lahan PT Desa Jaya Alur Meranti sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak hampir satu tahun lalu, namun eksekusinya belum juga dilakukan. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari kalangan hukum dan masyarakat.
Ketua Partisi Hukum, Viski Umar Hajir Nasution, SH., MH, menyampaikan hal ini dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, putusan MA tertanggal 3 Juli 2025 sudah diterima Kejari Kuala Simpang, namun eksekusi lahan seluas ±800 hektar belum berjalan—berbeda dengan lahan PT Desa Jaya Alur Jambu (±400 hektar) yang sudah dieksekusi.
⚖️ Ringkasan Putusan
Ada tiga berkas putusan yang sudah sah:
– Nomor 5799 K/Pid Sus/2024 – Terpidana Tengku Yusni
– Nomor 5791 K/Pid Sus/2024 – Terpidana Tengku Rusli (berstatus DPO)
– Nomor 5795 K/Pid Sus/2024 – Terpidana H. Mursil, SH., M.Kn.
Inti putusan: Lahan PT Desa Jaya Alur Meranti & Alur Jambu dikembalikan kepada Negara cq Pemkab Aceh Tamiang.
❓ Pertanyaan Kunci & Prinsip Hukum
“Kalau tidak puas, terdakwa boleh ajukan PK—tapi eksekusi tidak boleh ditunda. Apa kendalanya?”, tanya Viski. Ia mengutip prinsip hukum: Justice Delayed Is Justice Denied — keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.
Partisi Hukum pun mengirim surat klarifikasi ke Kejari dan Kejagung, selaras program Wilayah Bebas Korupsi / WBK‑WBBM.
🗣️ Tanggapan Kejari Aceh Tamiang
Melalui Kasi Intel Kejari, Yones, SH, pihak kejaksaan sebelumnya menjelaskan:
“Lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas 877 ha sudah diselesaikan lewat uang pengganti: Rp5,43 miliar + Rp900 juta. Artinya lahan sudah kembali ke PT tersebut.”
Penjelasan ini menjadi titik perbedaan pandangan antara pihak kejaksaan dan pemantau hukum. Partisi Hukum mendesak Kejari Kuala Simpang memberikan penjelasan resmi dan segera melaksanakan putusan sesuai amar putusan MA demi kepastian hukum dan hak warga Aceh Tamiang.( Zulherman )







