Aceh Tamiang / Buser Siaga. – Bantuan stimulan rumah rusak akibat banjir bandang yang diserahkan secara simbolis pada Jumat (13/02/2026) masih belum masuk ke rekening penerima. Di grup WhatsApp dan media sosial lokal, pertanyaan “Uangnya sudah masuk atau belum?” terus muncul dan memicu kegelisahan warga terdampak.
Menanggapi hal itu, Pemkab Aceh Tamiang menjelaskan bahwa pencairan bantuan tidak bisa dilakukan secara langsung pada hari seremoni, melainkan mengikuti tahapan mekanisme yang diatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tahapan Pencairan yang Berlaku:
Setelah dana diterima BPBD dari BNPB, proses meliputi penyusunan petunjuk teknis, pembentukan tim teknis, verifikasi ulang data penerima, penandatanganan kerja sama dengan bank penyalur, hingga pembukaan rekening penerima. Setelah itu, dana akan disalurkan namun dalam kondisi diblokir – tercatat di rekening tapi belum bisa ditarik sebelum pelaksanaan perbaikan fisik.
Untuk Rumah Rusak Ringan (RR) dan Sedang (RS), perbaikan dilakukan oleh penerima dengan skema pemindahbukuan ke toko material dan pembayaran upah tukang. Setelahnya, tim teknis akan melakukan penilaian; jika sesuai, proses dilanjutkan dengan pengajuan dokumen pendukung seperti surat permohonan pencairan, SPTJM, berita acara penilaian, dan dokumentasi foto sebagai dasar laporan pertanggungjawaban kepada BNPB.
“Penyerahan simbolis hanya menandai awal tahapan penyaluran. Prosedur administrasi diterapkan agar bantuan tertib dan tepat sasaran,” jelas sumber resmi Pemkab.
Besaran bantuan tetap sesuai ketentuan pusat: Rp15 juta (RR), Rp30 juta (RS), Rp60 juta (Rumah Rusak Berat/RB). Selain itu, Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp1,8 juta per bulan selama tiga bulan juga diberikan bagi warga yang menunggu pembangunan atau relokasi.
Data menunjukkan skala kerusakan cukup besar: tahap awal mencatat 2.858 RR, 1.372 RS, 948 RB, dan 267 relokasi; secara keseluruhan seluruh kecamatan terdampak sebanyak 24.619 RR, 7.662 RS, 3.849 RB, dan 1.070 kategori hunian.
Mengingat jumlah yang banyak, proses verifikasi dan administrasi membutuhkan waktu. Namun Pemda juga menyadari kebutuhan warga akan kepastian timeline, sehingga mengimbau masyarakat untuk mengkonfirmasi status masing-masing melalui kanal resmi kecamatan atau posko terkait dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Di tengah status tanggap darurat, warga menginginkan bukan sekadar seremoni, melainkan kepastian waktu dan transparansi proses agar kepercayaan publik tetap terjaga.( Zulherman )












