Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar Dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Aceh Besar10 Dilihat

Ketua SMSI Aceh Besar Zulfikar, S.Pd., bersama pengurus saat melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kajari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., Selasa (22/9/2026). Foto: (SMSI Aceh Besar).

Aceh Besar — Sebuah berita tidak selalu berhenti pada layar telepon genggam. Di balik informasi yang dibaca masyarakat, ada tanggung jawab untuk memastikan pesan yang disampaikan tidak menimbulkan salah tafsir, tidak menghakimi, dan tetap memberikan ruang bagi publik untuk memahami persoalan secara utuh.

Gagasan itulah yang mengemuka ketika pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Besar bersilaturahmi dan beraudiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (22/9/2026).

Dalam kunjungan itu, Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar S.Pd. datang bersama Sekretaris Sadhali, Bendahara Azhari Usman, S.Pd, Wakil Bendera Nazarullah, S.E disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., didampingi Kepala Kasi Intelijen Andiko, SH,. MH.

Pertemuan tersebut bukan sekadar kunjungan kelembagaan. Ada pembicaraan tentang bagaimana media dapat mengambil bagian dalam membangun komunikasi publik yang sehat, terutama ketika informasi menyentuh kehidupan masyarakat di tingkat gampong.

Mengawali pembicaraan, Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran Kejari.

Ia juga menyampaikan agenda penting organisasi, yakni pelantikan pengurus SMSI Aceh Besar masa bakti 2026–2029 yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang.

Namun, pembicaraan kemudian bergerak lebih jauh. Bukan hanya mengenai organisasi, tetapi tentang ruang kolaborasi antara media dan institusi penegak hukum.

SMSI Aceh Besar menawarkan penguatan sinergi melalui program Pokja News Room Jaga Desa. Program tersebut diarahkan untuk membuka ruang komunikasi yang lebih dekat antara media, kejaksaan, pemerintah gampong dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan Kejari Aceh Besar yang telah menerima pengurus SMSI. Kami berharap ke depan kerja sama dan sinergi antara SMSI dengan Kejari Aceh Besar dapat berjalan semakin baik,” ujar Zulfikar.

Media sebagai jembatan informasi

Bagi SMSI Aceh Besar, News Room Jaga Desa tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen pemberitaan atau pengawasan. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi dan literasi bagi masyarakat.

‘Pengelolaan dana desa, aset desa, pembangunan gampong dan berbagai program pemerintah sering kali bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada titik inilah informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi penting,” ungkap Zulfikar.

Menurutnya, Media dapat mengambil peran sebagai jembatan yang menghubungkan informasi dari pemerintah dan aparat penegak hukum dengan masyarakat.

Karena itu, SMSI Aceh Besar membuka ruang kolaborasi melalui sosialisasi hukum tentang pengelolaan dana desa, diskusi bersama aparatur gampong, edukasi jurnalistik dan keterbukaan informasi, hingga publikasi berbagai program pembangunan desa.

Zulfikar menegaskan, kolaborasi tersebut tidak diarahkan semata-mata untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Upaya pencegahan, edukasi, literasi hukum, keterbukaan informasi serta peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat gampong juga menjadi bagian penting.

“Media diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara kejaksaan, pemerintah gampong, masyarakat dan dunia pers, sehingga pengelolaan dana serta aset desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menyambut baik audiensi tersebut.

Menurut Wisnu, perkembangan media membuat informasi semakin cepat sampai kepada masyarakat. Namun, kecepatan itu juga perlu diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Ia menilai hubungan konstruktif antara aparat penegak hukum dan media penting agar suatu persoalan dapat diberitakan secara lebih utuh.

“Kalau sinergi itu kan banyak perkawanan. Jadi lebih enak kalau kita menyampaikan satu berita memiliki sisi lainnya. Karena berita ini tidak bisa dilihat dari satu sisi,” ujar Wisnu.Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam pertemuan itu.

Sebuah peristiwa dapat dipahami secara berbeda oleh setiap orang. Latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman pembaca turut memengaruhi cara mereka menangkap sebuah informasi.

Karena itu, media tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan berita, tetapi juga membantu masyarakat memahami konteks.

“Kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat. Media itu hal yang penting, karena pengetahuan masyarakat juga sangat bergantung pada informasi yang mereka dapatkan,” katanya.

Menurutnya, ketika media tidak menjadi pengadilan. Di tengah derasnya arus informasi digital, persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah perundungan atau bullying melalui media.

“Jangan sampai media justru menjadi pengadilan. Kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Kejari Aceh Besar juga membuka ruang kerja sama dengan media dalam berbagai bidang, termasuk intelijen, pelayanan hukum dan penerangan hukum.

Kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan program-program kejaksaan kepada masyarakat sekaligus memperluas pemahaman mengenai hukum.

Bagi masyarakat gampong, informasi hukum yang disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dilarang setelah terjadi persoalan, tetapi juga memahami bagaimana menjalankan pemerintahan dan mengelola sumber daya desa secara lebih tertib.

“Kita berharap kerja sama ke depan bisa lebih baik. Teman-teman media juga dapat berkolaborasi dalam program-program yang ada, sehingga kinerja pemerintah dan kejaksaan dapat diketahui dan dipahami masyarakat,” harap Wisnu.

Pertemuan SMSI Aceh Besar dan Kejari Aceh Besar akhirnya membawa satu pesan yang lebih luas: membangun desa tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan anggaran, tetapi juga membutuhkan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, Program Pokja News Room Jaga Desa sendiri merupakan bagian dari kolaborasi SMSI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikembangkan secara bertahap pada 2026.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *