Anggota DPRK Aceh Tamiang Inisial SM Diduga Salahgunakan BBM Subsidi untuk Usaha Angkut TBS, Langgar UU Migas

ACEH TAMIANG / Buser Siaga  — Sosok wakil rakyat yang seharusnya menjaga aturan justru diduga melanggarnya. Anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SM terjerat dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi untuk kegiatan usaha pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit — perbuatan yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta mencoreng etika penyelenggara negara.

 

Pantauan awak media di lapangan membuktikan truk milik usaha yang dikelola SM tertangkap basah mengisi solar subsidi di salah satu SPBU wilayah Aceh Tamiang. Kendaraan tersebut digunakan khusus mengangkut hasil perkebunan sawit — kegiatan usaha komersial yang tidak berhak menerima fasilitas BBM subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan golongan yang benar-benar membutuhkan.

 

Alih-halanya membela kepentingan masyarakat yang layak mendapat subsidi, justru anggota dewan ini disinyalir mengambil porsi hak rakyat untuk keuntungan pribadi. Hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran berat etika jabatan: wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dan pengawas pelaksanaan peraturan, bukan malah melanggar aturan yang ia wajib tegakkan.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, tanggapan SM dinilai tidak pantas dan menghindar:

 

“Masak aku saja, yang lain kan juga ada. Aku enggak urus itu, itu sudah dipihak ketigakan? Saya enggak tahu hal itu,” ucapnya.

 

Jawaban tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat terpilih. Alih-alih menjelaskan atau mempertanggungjawabkan, ia justru mengaitkan pihak lain dan melempar tanggung jawab — semakin mempertegas lemahnya kesadaran hukum dan etika.

 

Berdasarkan aturan, BBM subsidi dilarang digunakan untuk kegiatan usaha komersial maupun pengangkutan hasil perkebunan. Penyalahgunaan ini merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan akses BBM subsidi.

 

Awak media mendesak aparat penegak hukum, pengawas distribusi BBM, serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak melihat wakil rakyat taat hukum, bukan sebaliknya.

(Zulherman)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed