PEMILIK TAK TAHU LAHANNYA BERALIH, DUGAAN PENJUALAN DAN SURAT SPORADIK DESA MENCUAT: UANGNYA MENGALIR KE MANA?

CEH TAMIANG / BUSER SIAGA — Kasus sengketa lahan yang berbau penyalahgunaan administrasi desa mencuat di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Dugaan peralihan penguasaan tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah ini memunculkan tanda tanya besar terkait penerbitan surat sporadik serta aliran dana yang diduga berasal dari transaksi tanah tersebut, yang dinilai berpotensi melanggar aturan hukum pertanahan yang berlaku.

 

Berdasarkan penelusuran awak media beserta dokumen yang berhasil diperoleh, ada dua warga pemilik sah lahan di wilayah itu. Salah satunya mengantongi tujuh Akta Jual‑Beli (AJB) dengan total luas sekitar 14 hektare, sedangkan pemilik lain memiliki satu dokumen AJB atas lahan seluas 6 hektare. Selama ini lahan tersebut terlihat terlantar dan tidak dikelola pemiliknya. Melihat kondisi itu, sejumlah warga setempat kemudian membersihkan dan menggarap sekitar 11 hektare lahan tersebut untuk dijadikan kebun sebelum banjir bandang melanda daerah ini.

 

Para penggarap awalnya menyadari bahwa tanah itu ada pemiliknya. Mereka berniat mengembalikan kapan saja jika pemilik sah datang mengambilnya. Namun keadaan berubah setelah perangkat desa meminta mereka membuat surat sporadik yang kemudian ditandatangani oleh warga penggarap.

 

Dua bulan setelah surat sporadik itu diterbitkan, tiba‑tiba datang pihak lain yang mendatangkan ekskavator untuk mengolah lahan tersebut dan menanaminya dengan kelapa sawit. Kejadian ini membuat warga bingung sekaligus curiga.

“Kami menggarap lahan itu sebelum banjir bandang terjadi di Aceh Tamiang. Kami tahu lahan tersebut ada pemiliknya. Namun, karena sudah lama tidak dimanfaatkan, kami membersihkannya untuk berkebun. Niat awal kami, jika pemiliknya kembali dan meminta lahannya, tentu akan kami kembalikan,” ungkap salah satu warga kepada awak media, Kamis (5‑11‑2026).

“Kami diminta membuat surat sporadik. Namun, berselang sekitar dua bulan, lahan yang sudah kami bersihkan malah dikerjakan pihak lain menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit. Kami tentu bertanya‑tanya, sebenarnya apa tujuan penerbitan surat tersebut?” lanjutnya.

 

Warga kemudian meminta ganti rugi atas biaya dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk membersihkan lahan. Menurut pengakuan mereka, pihak pengelola baru memberikan uang ganti rugi, namun jumlahnya tidak sesuai janji semula. Lebih dari itu, warga kesulitan mendapatkan penjelasan jelas dari Kepala Desa terkait peralihan penguasaan tanah tersebut.

“Kepala desa kalau ditanya mengenai lahan yang sekarang dikelola pihak lain selalu menghindar. Pada akhirnya, warga yang membuat surat sporadik hanya diberikan sejumlah uang untuk biaya pembersihan lahan. Itu pun jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tambah warga tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun setempat membenarkan adanya pembuatan surat sporadik dan pengukuran lahan. Ia mengakui warga sempat mempersoalkan pengalihan lahan ke pihak lain yang kemudian memberikan uang kompensasi pembersihan.

 

Persoalan semakin mencurigakan setelah muncul informasi dugaan transaksi lahan senilai Rp12 juta per hektare. Disebutkan ada perangkat desa berinisial J yang diduga menerima uang dari pihak berinisial Y terkait transaksi itu. Hingga kini belum jelas luas lahan yang diperjualbelikan, total nilai transaksi, serta siapa pihak yang berwenang menerima dana tersebut.

 

Dari sisi hukum, surat sporadik yang diterbitkan pemerintah desa hanyalah keterangan riwayat penguasaan tanah, bukan dokumen yang dapat mengubah atau menghapus hak kepemilikan sah pemilik yang tercantum dalam Akta Jual‑Beli. Jika benar lahan dialihkan tanpa persetujuan pemilik sah, hal itu termasuk perbuatan yang berpotensi melanggar aturan pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat ini publik meminta aparat penegak hukum serta inspektorat daerah segera menelusuri seluruh dokumen tanah, proses penerbitan surat sporadik, riwayat pengukuran, hingga aliran dana yang diduga berasal dari transaksi lahan tersebut. Masyarakat juga mengharapkan pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan surat, siapa pengaju dan penandatangan, serta bagaimana dokumen itu digunakan.

 

Awak media masih berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Desa, pihak berinisial J dan Y guna mendapatkan keterangan berimbang terkait kasus ini.

Satu pertanyaan besar yang masih menggantung: jika pemilik sah pemegang AJB tidak pernah mengetahui adanya penjualan lahan itu, siapa yang mengambil keputusan mengalihkan lahan, siapa yang menerima uang hasil transaksi, dan atas dasar dokumen apa seluruh proses itu dilakukan?

Masyarakat berharap kasus ini dapat terungkap sepenuhnya agar hak‑hak pemilik lahan tetap terlindungi dan tidak ada lagi penyalahgunaan administrasi pertanahan di tingkat desa.. (Zulherman)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *