YLPK PERARI KABUPATEN TANGERANG BELA ASEP NURHIDAYAT, SURATI SEJUMLAH INSTANSI: “ADA APA DENGAN PT DAMAI ABADI?”

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Persoalan yang dialami Asep Nurhidayat, buruh di wilayah Tigaraksa yang mengaku dipaksa mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon, mendapat perhatian serius dari YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan akan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Asep melalui jalur hukum maupun pengaduan kepada instansi pemerintah terkait.

Tidak hanya mempersoalkan hak ketenagakerjaan Asep, YLPK PERARI juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek kegiatan PT Damai Abadi, termasuk persoalan lingkungan dan administrasi perizinan.

Tiga Instansi Disurati

Sebagai langkah konkret, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyebut telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi.

Pertama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, berkaitan dengan pengaduan dugaan persoalan limbah B3. YLPK PERARI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan pengelolaan limbah perusahaan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Kedua, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan UPT Disnaker Provinsi Banten, terkait persoalan ketenagakerjaan Asep, terutama mengenai hak-hak yang diklaim belum diterima setelah hubungan kerjanya berakhir.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang sebagai bentuk permohonan perhatian pemerintah daerah terhadap nasib pekerja.

Ketiga, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersurat kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, meminta dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi serta perizinan PT Damai Abadi sesuai dengan kewenangan instansi tersebut.

YLPK PERARI: Jangan Ada Pembiaran

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai berbagai pengaduan tersebut seharusnya mendapatkan respons yang transparan dan terukur dari instansi pemerintah.

Organisasi perlindungan konsumen tersebut mempertanyakan apabila pengaduan masyarakat maupun pekerja yang telah disampaikan secara resmi tidak segera memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami sudah menempuh mekanisme resmi. Kami bersurat kepada DLHK terkait dugaan persoalan limbah B3, kepada Disnaker terkait hak ketenagakerjaan dan pesangon Asep, serta kepada DPMPTSP untuk meminta pengecekan administrasi perizinan perusahaan. Surat juga kami tembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” demikian pernyataan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

YLPK PERARI menegaskan pemerintah daerah harus berdiri di tengah dan memberikan perlindungan yang sama kepada masyarakat, pekerja maupun pelaku usaha berdasarkan ketentuan hukum.

“Ada Apa dengan PT Damai Abadi?”

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang kini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap surat-surat tersebut.

Mereka menilai apabila berbagai pengaduan tidak mendapatkan penanganan yang transparan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah terdapat perlakuan khusus atau pembiaran terhadap perusahaan.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi ketika ada persoalan buruh, ada pengaduan dugaan limbah B3, dan ada permintaan pemeriksaan perizinan, tentu pemerintah harus menjawabnya secara terbuka. Jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang justru melindungi PT Damai Abadi,” tegas YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Karena itu, YLPK PERARI meminta seluruh instansi yang telah menerima surat untuk memberikan jawaban serta menjelaskan langkah pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan.

Asep Mengaku Dipaksa Mundur

Asep Nurhidayat diketahui telah bekerja di PT Damai Abadi sejak Oktober 2014 dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap pada November 2015.

Setelah bekerja lebih dari satu dekade, Asep mengaku mengalami tekanan yang membuat dirinya menandatangani surat pengunduran diri. Ia juga mengklaim belum memperoleh hak pesangon sebagaimana yang diperjuangkannya.

Persoalan semakin panjang setelah Asep disebut menghadapi laporan terkait dugaan tindak pidana.

YLPK PERARI meminta proses ketenagakerjaan dan proses hukum tersebut ditangani secara objektif serta tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan buruh yang sedang memperjuangkan haknya.

Minta Pemerintah Turun Langsung

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang meminta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut.

“Asep bukan hanya seorang pekerja. Di belakang seorang buruh ada keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut. Negara dan pemerintah daerah harus hadir ketika masyarakat meminta perlindungan dan kepastian hukum,” tegas YLPK PERARI.

YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal persoalan Asep Nurhidayat dan meminta setiap instansi bekerja secara profesional, transparan serta sesuai kewenangannya.

Sementara itu, seluruh dugaan mengenai limbah B3, persoalan perizinan, pemaksaan pengunduran diri, maupun dugaan adanya perlakuan khusus kepada perusahaan masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

PT Damai Abadi, Pemerintah Kabupaten Tangerang, DLHK, Disnaker, DPMPTSP maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi atas tudingan serta pengaduan tersebut.

YLPK PERARI KABUPATEN TANGERANG: “KAMI AKAN TERUS KAWAL HAK ASEP. PEMERINTAH HARUS HADIR, BUKAN DIAM.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *