Hormati proses hukum yg berjalan ,di Polda Lampung ,kita yakin Polda Lampung propesional ,terkait dugaan honorer di kota metro

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah –
Hormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun, posisikan diri sebagai masyarakat yang taat hukum, bukan mendikte putusan hukum.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) Lampung, Yunisa Putra dalam menyikapi aksi Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta, (PERMALA) yang mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro yang menyeret nama Sekdakab.Lamteng, Welly Adiwantra.

“Biarkan proses hukum berjalan, jangan intervensi APH dalam hal ini. Kawal saja prosesnya, agar penegakan hukum berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi yang merusak integritas lembaga hukum,” tegas Yunisa, Sabtu (9/5/2026).

Ia, menilai terlalu banyak campur tangan pihak di luar APH dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro yang menyeret nama Sekdakab.Lamteng, Welly Adiwantra. Sementara proses yang dilakukan pihak Polda Lampung masih berjalan, sementara dengan adanya aksi PERMALA untuk mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara tersebut, dinilai sebagai intervensi terhadap penegakkan hukum di negeri ini.

“Saya menilai langkah yang di ambil PERMALA itu, ada yang menggerakkan, artinya bukan murni aspirasi dari mahasiswa,” ujarnya.

Kasus yang menyeret dugaan praktik korupsi dalam proses perekrutan tenaga honorer itu disebut terjadi saat Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Saat ini, Welly diketahui menjabat sebagai SekdaKab.Lamteng.

“Pihak APH lebih paham apa yang harus mereka lakukan dalam proses penanganan perkara tersebut. Sementara dari hasil kalkulasi BPKP Lampung, hingga saat ini belum bisa memberikan bukti soal kerugian negara. Artinya, dalam perkara ini, ada pihak yang ingin memaksakan Welly harus di jerat hukum bagaimanapun caranya,” terang Ketua YLPK PERARI Lampung ini.

“Yang lebih mirisnya, aksi mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanagan perkara bukan dari para honorer sebagai korban, melainkan dari pihak yang mengatasnamakan mahasiswa, dan jelas hal itu ada pihak lain yang masuk dalam ranah perkara ini,” pungkas Yunisa.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *