BUSERSIAGA, COM
Pernyataan Sikap: Menolak Kekerasan dan Menuntut Keadilan atas Konflik Agraria di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Cita – cita bangsa kita adalah bangsa yang gemah ripah loh jinewi, toto tentrem hero raharjo, bangsa yang baidmum ihoyyibatun warrabbum giofur. bangan di mana rakyat cukup papan. Cita-cta kita adalah melihat wong cilik ts0 gomuyu. wong cilik bun senyum kun ketawa” (Presiden, Prabowo Subianto)
Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) dan pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan agraria, dengan ini menyatakan sikap tegas terkan konflik agraria yang terjadi di Delapan Dean : Lamooso, Motaha, Lamoca, Puao. Puusanggula. Sandey. Terasa, Puuroc, dan Sandarsi Jaya Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Sulawem Tenggara, yang telah memuncak dengan undakan kekerasan berupa pembacokan Dua petani pada Jumat 06 Juni 2025 oleh preman yang diduga bekerja atas nama perusahaan.
Konflik agraria di Kecamatan Angata telah berlangsung lama, melibatkan petani dan perusahaan sejak 16 Desember 1996 dengan PT. Sumber Madu Bukhan sebelum masuknya PT Markeundo Selaras (MS) pada tahun 2010, yang bersengketa atas lahan seluas 1.300 hektare. Konflik ini berakar dari tumpang tindih kepenulikan lahan, di mana lahan petani yang telah digarap secara turun-temurun dam sebagian telah bersertifikat, diklaim oleh perusahaan berdasarkan inn usaha perkebunan (IUP) atau bak guna usaha (HGU).
Ketidakjelasan matus luhan, dugaan pelanggaran prosedur pengalihan aset perusahaan, serta kurangnya mediasi yang adil dari pemernntah daerah telah memperburuk utuasi, hingga mermucu tindakan kekerasan terhadap petani.
Puncak eskalasi konflik terjadi keuka petani yang mempertahankan hak atas lahannya menjad korban kekerasan fisik oleh preman yang diduga disewa oleh pihak perusahaan, Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi mamuna, tetapi juga mencermunkan ketidakadilan struktural dalam pengelolaan sumber daya agrana di wilayah tersebut.
Kami mengutuk segala bentuk kekerasan, inumudasi, dam krimunalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak mas tanah mereka. Pembacokan yang dialam petani di Kecamatan, Angata adalah pelanggaran berat terhadap hak axasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun.
Kami menuntut aparat pencgak hukum dalam hal im Bapak Listyo Siga Prabowo selaku Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini, menangkap pelaku, dun mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk yang memenntahkan atau mendukung tindakan tersebut. Kcadilun harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemenntah daerah, pemenntah pusat. serta Kementenan Agrana dan Tata Ruang/Badan Pertunahan Nasional (ATR/BPN) dibawah kepenumpinaa Bapak Nusron Wahid sebugai perpanjangan tangan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki rakyat selalu tersenyum dan hidup sejahtera harus segera melakukan mediasi yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada petani. Ketidakyelasan status lahan. tumpang tindih HGU, dan dugaan korupsi dalam penerbitan izin harus diselesaikan dengan meisbatkan masyarakat sebagus pihak utama. Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Kamu menuntut pemerintah untuk melindungi hak petani atas lahan mereka, termasuk dengan mempercepat redistribusi lahan melului program reforma agraria yang sejati. sebagaimana diamanatkan olch Undang-Undang Nomor $ Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrana yang berlandaskan Pusal 33 UUD 1945 yang kita tabu sering didengungkan Presiden Prabowo Subranto.
Kami menolak segala bentuk krimunahsas terhadap petani yang memperjuangkan hak mereka. Pemerintah dan aparat keamanan harus menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan konflik.
Konflik di Kecamatan Angata adalah cerminan dan keumpangan kepemilikan lahan di Indonesia, di mana 18 populam menguasai 686 kekayaan tanah, sementara petan: guram terus meningkat. Kami mendesak pemenntah untuk segera melaksanakan reforma agraria sejati yang mengutamakan kepenungan petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Berdasarkan situasi di atas. kami menuntut:
1. Penghentian segala bentuk kekerasan dan mumidan terhadap petami di Kecamatan Anguta.
2. Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus pembacokamn petani oleh preman perusahaan, dengan memasukan pelaku daa pihak yang mendalangi diadils secara adil.
3. Audit menyeluruh terhadap izim usaha perkebunan (IUP) das HGU yang diberikan kepuda PT Markctindo Sciaras, termasuk proses pengalihan aset dari PT Sumber Madu Bukhari (SMB).
4. Penyelesaran konflik agrana melalu: mediasi yang melibatkan petani. pemerintah, dan perusahaan, dengan mempnonitaskan hak petani atas lahan mercka.
5. Percepatan reforma agrana di Indoncua, mulailah dengan penyelesaran konflik agraria di Konewe Selatan, termasuk redigribusi lahan kepuda petani dan pemberian legalitas lahan yang jelas.
6. Perlindungan terhadap petani dari kriminalisasi dan penggusuran paksa oleh penasahaan atau aparat.
Konflik agrana di Kocamatas Angata. Kabupatea Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, aialah bagian dari darurat agraria yang melanda Indonesa. Kam menyerukan sokdarius dari seluruh demen masyarakat untuk mendukung perjuangan petam dalam mempertahankan hak Has tanah dan kehidupan mereka.
Keadilan agrana adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal penyelesaian konflik ini lungga tvantas, dea terciptanya keadilan, kesejaiweraan, dan kedaulatan pangan nasional.
Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, (PP STN)
Pernyataan Sikap: Menolak Kekerasan dan Menuntut Keadilan atas Konflik Agraria di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Cita – cita bangsa kita adalah bangsa yang gemah ripah loh jinewi, toto tentrem hero raharjo, bangsa yang baidmum ihoyyibatun warrabbum giofur. bangan di mana rakyat cukup papan. Cita-cta kita adalah melihat wong cilik ts0 gomuyu. wong cilik bun senyum kun ketawa” (Presiden, Prabowo Subianto)
Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) dan pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan agraria, dengan ini menyatakan sikap tegas terkan konflik agraria yang terjadi di Delapan Dean : Lamooso, Motaha, Lamoca, Puao. Puusanggula. Sandey. Terasa, Puuroc, dan Sandarsi Jaya Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Sulawem Tenggara, yang telah memuncak dengan undakan kekerasan berupa pembacokan Dua petani pada Jumat 06 Juni 2025 oleh preman yang diduga bekerja atas nama perusahaan.
Konflik agraria di Kecamatan Angata telah berlangsung lama, melibatkan petani dan perusahaan sejak 16 Desember 1996 dengan PT. Sumber Madu Bukhan sebelum masuknya PT Markeundo Selaras (MS) pada tahun 2010, yang bersengketa atas lahan seluas 1.300 hektare. Konflik ini berakar dari tumpang tindih kepenulikan lahan, di mana lahan petani yang telah digarap secara turun-temurun dam sebagian telah bersertifikat, diklaim oleh perusahaan berdasarkan inn usaha perkebunan (IUP) atau bak guna usaha (HGU).
Ketidakjelasan matus luhan, dugaan pelanggaran prosedur pengalihan aset perusahaan, serta kurangnya mediasi yang adil dari pemernntah daerah telah memperburuk utuasi, hingga mermucu tindakan kekerasan terhadap petani.
Puncak eskalasi konflik terjadi keuka petani yang mempertahankan hak atas lahannya menjad korban kekerasan fisik oleh preman yang diduga disewa oleh pihak perusahaan, Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi mamuna, tetapi juga mencermunkan ketidakadilan struktural dalam pengelolaan sumber daya agrana di wilayah tersebut.
Kami mengutuk segala bentuk kekerasan, inumudasi, dam krimunalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak mas tanah mereka. Pembacokan yang dialam petani di Kecamatan, Angata adalah pelanggaran berat terhadap hak axasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun.
Kami menuntut aparat pencgak hukum dalam hal im Bapak Listyo Siga Prabowo selaku Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini, menangkap pelaku, dun mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk yang memenntahkan atau mendukung tindakan tersebut. Kcadilun harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemenntah daerah, pemenntah pusat. serta Kementenan Agrana dan Tata Ruang/Badan Pertunahan Nasional (ATR/BPN) dibawah kepenumpinaa Bapak Nusron Wahid sebugai perpanjangan tangan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki rakyat selalu tersenyum dan hidup sejahtera harus segera melakukan mediasi yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada petani. Ketidakyelasan status lahan. tumpang tindih HGU, dan dugaan korupsi dalam penerbitan izin harus diselesaikan dengan meisbatkan masyarakat sebagus pihak utama. Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Kamu menuntut pemerintah untuk melindungi hak petani atas lahan mereka, termasuk dengan mempercepat redistribusi lahan melului program reforma agraria yang sejati. sebagaimana diamanatkan olch Undang-Undang Nomor $ Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrana yang berlandaskan Pusal 33 UUD 1945 yang kita tabu sering didengungkan Presiden Prabowo Subranto.
Kami menolak segala bentuk krimunahsas terhadap petani yang memperjuangkan hak mereka. Pemerintah dan aparat keamanan harus menghentikan pendekatan represif dan
. ( Red )