BUSERSIAGA.COM
JAWA BARAT – Diultimatum oleh Pemerintah Desa Sukakarya yang akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan di ruang lingkup wilayah Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Pada kesempatan kepada awak media Sekretaris Desa Sukakarya, Suparman mengatakan,” Adapun jenis penindakan di lapangan yakni berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2017, dan bagi warga yang melanggar maka akan dikenakan sanksi ataupun denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.
Masih Ia, ” Selain memasang banner peringatan, pihaknya juga gencar mensosialisasikan kebersihan lingkungan melalui media sosial dari masing-masing aparatur Desa Sukakarya kepada masyarakat.” Paparnya.
Sekaligus himbauan langsung yang disampaikan bahwa,” Dirinya berharap agar warga bisa menjaga lingkungan dengan baik serta tidak membuang sampah sembarangan lagi karena menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder terutama masyarakat itu sendiri, dan menjaga lingkungan berarti menjaga alam semesta.” Tutupnya. @Ono