Dana Desa 2024 Diprioritaskan Pada BUM DESA Sebagai Permodalan Masyarakat

JAKARTA65 Dilihat

 

BUSERSIAGA.COM – Jakarta  Kunjungi Semarang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa mulai 2024 Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan BUM Desa. Hal ini setelah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

Dijelaskan Pak’ Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.

“Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUM Desa, yaitu BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan BUM Desa Bersama LKD,” Ucap Gus Halim di Semarang, Minggu,23/6/2024.(Sumber Humas Kemendes PDTT)

Beleid ini menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.

“Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha,” Papar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendes Nomor 136 Tahun 2022, dan untuk meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota, serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK.
” Tentunya dengan arah kebijakan yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar,” Tutur Gus Halim.

“Uang dari simpanan warga desa, dikelola oleh BUM Desa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri, suatu demokrasi ekonomi dari desa, suatu upaya menggerakkan ekonomi dari dalam desa sendiri,” lanjut Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini.

Sebelumnya, hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUM Desa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUM Desa.

Begitu juga dari 3.243 BUM Desa Bersama maka di antaranya 271 BUM Desa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUM Desa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM maka di antaranya 1.305 telah berbadan hukum, dan diharapkan kerjasama dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUM Desa sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUM Desa dan 296 NIB Bum Desa Bersama, terutama Bum Desa Bersama LKD.” Tutupnya.@Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *