Banda Aceh.Personel Unit Reserse dan Intelkam (Resintel) Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya bertempat di Gampong Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (8/5/2024).
Kejadian yang menimpa korban M. Rizky Pratama (21) warga Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang tersebut dilakukan oleh WI (25) warga gampong Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang terjadi pada hari Senin (26/2/2024) di gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Iskandar Muda menjelaskan, kejadian yang menimpa korban telah dilaporkan ke Polsek Baiturrahman dengan laporan Polisi LP.B/02/II/RES.1.11./2024/SPKT Baiturrahman, tanggal 27 Februari 2024.
“Pelaku telah lama dilakukan pencarian oleh personel Polsek Baiturrahman, namun selalu berpindah – pindah lokasi tempat tinggal,” ucap Ismu.
Ismu melanjutkan, awal kejadian tindak pidana penggelapan pada hari Senin (26/2/2024) silam sekira pukul 09.30 WIB, pelaku WI menghubungi teman dari korban M. Rizky Pratama bernama Dedi Andika untuk menjemputnya di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Kemudian lanjut Kapolsek, Dedi Andika meminta pinjam pakai sepeda motor jenis Honda Scoopy BL-4950-TM milik korban untuk menjemput pelaku di depan mesjid Raya Baiturrahman. Setelah mereka berjumpa, pelaku WI meminta sepeda motor milik korban ia kemudikan dan Dedi Andika menjadi penumpang pada saat itu.
“Dalam perjalanan, pelaku sudah merencanakan bahwa sepeda motor tersebut hendak dilarikan olehnya, dan itu terjadi ketika WI menghentikan perjalanan sepeda motor di depan sebuah kios di gampong Peuniti untuk dibelikan rokok oleh Dedi Andika. Saat Dedi Andika lagi membeli rokok, pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” tutur Ismu lagi.
Dedi Andika lalu menghubungi korban M. Rizky Pratama untuk menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah di bawa lari oleh WI. Ia terus berupaya menghubungi pelaku WI, namun tidak tersambung kan lagi karena HP milik pelaku telah dinon aktifkan. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Baiturrahman untuk di proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Unit Resintel Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga, bahwa WI sedang berada di sebuah rumah di Gampong Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, mereka (personel) langsung melakukan perjalanan menuju Aceh Selatan. Alhamdulillah, pelaku pada hari Rabu (8/5/2024) siang berhasil diamankan dan menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut disimpan di sebuah rumah di Aceh Besar, tambah Ismu.
Kini, WI beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Scopy BL-4950-TM diamankan di Polsek Baiturrahman untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas Iskandar Muda.