ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Sebuah temuan mencurigakan muncul di lokasi pembangunan perumahan di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Sejumlah unit box culvert yang diduga kuat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, terlihat tertimbun dan berada di area proyek perumahan milik pihak swasta. Keberadaannya memicu pertanyaan besar: bagaimana material yang dibeli dengan uang rakyat bisa berada di lokasi proyek bisnis pribadi?
Berdasarkan penelusuran awak media pada Jumat (30/10/2026), tumpukan box culvert itu terlihat jelas berada di dalam areal yang sedang dikembangkan sebagai perumahan. Secara fisik, material tersebut dikonfirmasi oleh pihak dinas terkait sebagai milik Pemkab Aceh Tamiang — namun tidak ada satu pun instansi yang dapat menjelaskan kapan, siapa, dan atas dasar apa material itu dipindahkan ke lokasi tersebut.
Datok Penghulu Bukit Rata, Amran, mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan benda tersebut di wilayahnya. “Kami dari desa tidak mengetahui keberadaan maupun asal-usul box culvert itu. Kalau itu aset daerah, kami tidak tahu juga,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Pihak dinas terkait pun bernada sama. “Kami tidak tahu kenapa box culvert bisa ada di lokasi pembangunan perumahan. Namun dari foto yang diperlihatkan, itu benar milik Pemkab Aceh Tamiang, aset daerah,” ungkap perwakilan dinas tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum perpindahan maupun pemanfaatan aset tersebut.
Pengembang Diminta Buka Asal-Usul
Publik tentu berhak bertanya kepada pihak pengembang perumahan. Dari mana box culvert itu didapat? Apakah ada transaksi pembelian yang sah? Apakah ada izin penggunaan dari pemerintah daerah? Tanpa dokumen yang jelas, pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan bisnis pribadi sangat mencurigakan.
Perlu diingat, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur ketat melalui PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 7 Tahun 2024. Aset pemerintah tidak boleh digunakan semau pihak untuk keuntungan pribadi tanpa prosedur yang sah dan akuntabel.
Inspektorat & Penegak Hukum Didesak Segera Turun Tangan
Kekosongan penjelasan ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran pengelolaan keuangan negara. Jika terbukti aset daerah dipindahkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur sah, hal itu bukan sekadar kelalaian — melainkan bisa masuk ranah dugaan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang diminta tidak berdiam diri. Lakukan pemeriksaan lapangan, telusuri riwayat pengadaan, penyimpanan, hingga perpindahan box culvert tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, segera serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan apa pun. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Ingat: aset rakyat bukan barang milik perorangan yang bisa diambil dan digunakan begitu saja. Transparansi bukan permintaan — itu hak masyarakat yang wajib dipenuhi. ✊
📸 Keterangan foto: Material konstruksi berupa box culvert terlihat berada di lokasi pembangunan perumahan milik pribadi di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.( Zulherman)






