Aceh Tamiang / Buser Siaga , 3 Maret 2026. – Sebanyak 5.121 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan perbaikan rumah untuk kategori rusak ringan dan rusak sedang. Pemerintah menetapkan nilai bantuan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang, dengan mekanisme penyaluran non-tunai melalui perbankan yang langsung dialirkan ke toko material bangunan.
Program ini mengacu pada skema yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari total penerima, sebanyak 2.804 KK termasuk kategori rusak ringan dan 2.337 KK masuk kategori rusak sedang.
Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua. Adapun komposisi penggunaan dana ditetapkan 75 persen untuk pembelian bahan bangunan dan 25 persen untuk ongkos tukang.
Juru Bicara Bupati Aceh Tamiang, Farij, menjelaskan pada Selasa (03/03) bahwa dana bantuan tidak masuk ke rekening Pemerintah Daerah. “Dana ditransfer ke rekening penerima, lalu disalurkan melalui bank langsung ke toko material setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi,” ucapnya.
Warga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP dan KK, surat permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta rencana anggaran perbaikan yang disusun bersama kepala tukang. Rencana tersebut kemudian dibawa ke toko material untuk memperoleh rincian harga sebelum diajukan kembali ke PPK guna proses pembukaan blokir rekening di bank. Progres pembangunan juga harus didokumentasikan mulai dari kondisi awal, hingga 50 persen dan 100 persen selesai.
Farij menegaskan bahwa masyarakat bebas memilih toko material tanpa rekomendasi khusus dari pemerintah, dengan harga mengikuti penawaran masing-masing toko. “Tidak boleh ada pemotongan dana bantuan dalam bentuk apa pun dan tidak ada intervensi politik dalam seluruh proses penyaluran,” tegasnya.
Namun di lapangan, sejumlah warga menganggap prosedur yang berlaku cukup panjang dan mengharuskan mereka bolak-balik antara gampong, kecamatan, toko material, dan bank. Sebagian masyarakat juga mengemukakan kekhawatiran terkait perbedaan harga material antar toko serta potensi manipulasi kwitansi jika pengawasan tidak maksimal.
Menurut juru bicara, mekanisme non-tunai diterapkan untuk mencegah dana digunakan di luar peruntukan, seperti pembelian kendaraan atau barang elektronik. “Ongkos tukang tetap dipegang langsung oleh penerima bantuan untuk dibayarkan kepada pekerja,” jelasnya.
Transparansi dalam distribusi transaksi dan pengawasan harga material menjadi fokus perhatian publik, agar bantuan benar-benar mempercepat proses pemulihan warga terdampak tanpa membuka ruang konflik kepentingan maupun potensi penyimpangan.( Zulherman )







