Aceh Tamiang /Buser Siaga. – Sebanyak 10 orang pelaku tindak pidana perkara jinayat (judi online) di Kabupaten Aceh Tamiang menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman komplek Islamic Center, Senin (17/11/2025). Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan Eksekusi cambuk dilakukan di depan umum sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kajari Aceh Tamiang, DR. Yudhi Syufriadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Fauzi, SH, dan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag, menjelaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini di laksanakan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Proses hukuman Uqubat cambuk diberikan oleh algojo setelah para terpidana menjalani masa penahanan.
Adapun Identitas dan Jumlah Cambukan adalah
– S dicambuk 8 kali
– CD dicambuk 9 kali
– DN dicambuk 7 kali
– RR dicambuk 6 kali
– MA dicambuk 6 kali
– AA dicambuk 8 kali
– MA dicambuk 6 kali
– MA alias Ari dicambuk 6 kali
– S dicambuk 7 kali
– J alias Ijal dicambuk 6 kali
Jumlah cambukan disesuaikan setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk turut diamankan oleh Satpol PP/WH, Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, serta melibatkan tim kesehatan.
Penegakan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online. Eksekusi cambuk di depan umum menjadi perhatian karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran syariat Islam. ( Zulherman)







